Selasa 29 Sep 2020 17:45 WIB

BMKG: Edukasi Kesiapan Pencegahan Bencana Diperlukan

Edukasi salah satunya dapat dilakukan melalui media massa secara tepat.

Ruang pengawasan BMKG (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Ruang pengawasan BMKG (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Antisipasi potensi kejadian tsunami dengan membangun sistem peringatan dini dinilai belum dapat sepenuhnya menjamin keberhasilan upaya pencegahan jatuhnya korban jiwa.

"Masih sangat diperlukan kesungguhan Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat bersama-sama Pemerintah Pusat untuk melakukan berbagai langkah kesiapan pencegahan bencana," kata Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (29/9).

Baca Juga

Menurut dia, langkah tersebut harus didasarkan pada edukasi masyarakat agar mampu melakukan perlindungan dan penyelamatan diri terhadap bencana gempa bumi dan tsunami, juga merespon peringatan dini secara cepat dan tepat.

Edukasi salah satunya dapat dilakukan melalui media massa secara tepat, untuk meningkatkan kewaspadaan tanpa menimbulkan kepanikan.

Guna mencegah kepanikan masyarakat seperti yang terjadi beberapa hari terakhir, dengan pemberitaan media mengenai hasil kajian peneliti ITB tentang potensi tsunami hingga 20 meter di wilayah selatan Jawa akibat gempa megathrust.

Selain itu, kesiapan pemerintah daerah juga sangat penting dalam menyediakan sarana dan prasarana evakuasi, peta rawan bahaya gempa bumi dan tsunami, jalur dan tempat evakuasi serta melaksanakan gladi evakuasi secara rutin.

Pemerintah juga perlu menerapkan standar bangunan tahan gempa bumi dan tsunami terutama untuk bangunan publik dan bangunan vital, melaksanakan audit bangunan yang diikuti dengan upaya memperkuat konstruksi bangunan agar benar-benar tahan terhadap gempa dan tsunami.

Serta dalam menerapkan tata ruang berbasis mitigasi bencana dan menegakkan aturan secara ketat agar masyarakat dan seluruh pihak benar-benar mematuhi seluruh langkah upaya mitigasi.

"Langkah-langkah penyiapan strategi mitigasi yang sesuai dengan kearifan lokal saat ini harus benar-benar dilakukan, diuji dan ditingkatkan," tambah dia.

Hal itu sesuai dengan amanah Undang-undang no. 24/ tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Presiden no 93/ tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempabumi dan Peringatan Dini Tsunami.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement