Selasa 29 Sep 2020 16:44 WIB

12 Saksi Diperiksa Terkait Kebakaran Kejakgung

Polri total telah memerika 68 saksi termasuk tujuh saksi ahli.

Petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) bersama tim Inafis Polri melakukan olah TKP di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang terbakar pada Sabtu (22/8) malam, di Jakarta, Senin (24/8). Berdasakrkan pantauan tim Puslabfor terlihat membawa koper hitam serta sempat menerbang drone saat olah TKP yang dilakukan secara tertutup, hingga saat ini belum diketahui penyebab terjadinya kebakaran yang melanda gedung tersebut.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) bersama tim Inafis Polri melakukan olah TKP di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang terbakar pada Sabtu (22/8) malam, di Jakarta, Senin (24/8). Berdasakrkan pantauan tim Puslabfor terlihat membawa koper hitam serta sempat menerbang drone saat olah TKP yang dilakukan secara tertutup, hingga saat ini belum diketahui penyebab terjadinya kebakaran yang melanda gedung tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik gabungan Polri melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Mereka yang diperiksa antara lain petugas pengamanan dalam (pamdal), cleaning service, pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Agung, sopir, petugas pemadam kebakaran, dan saksi ahli dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Penyidik hari ini melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Jakarta, Selasa (29/9).

Baca Juga

Lebih lanjut, Awi mengatakan hari ini penyidik juga telah melaksanakan evaluasi pemeriksaan untuk percepatan penyidikan kasus dalam rangka penentuan tersangka. "Penyidik juga melengkapi administrasi terkait dengan pembuatan resume, penyusunan resume terkait percepatan proses penyidikan," kata Awi.

Dalam kesempatan itu, Awi juga menyampaikan penyidik juga tengah menyusun bahan paparan terkait rencana gelar perkara dengan jaksa penuntut umum (JPU) atau P-16 guna melaksanakan ekspose bersama. "Rencananya akan dilaksanakan besok Rabu, 30 September 2020," ujar Awi.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Polri telah memeriksa 68 saksi termasuk tujuh ahli pada rentang 21-29 September 2020. Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena "open flame" (nyala api terbuka).

Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung. Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Penyidik terus memeriksa para saksi untuk menemukan pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement