Selasa 29 Sep 2020 16:20 WIB

Penyegelan Kafe di Kota Bekasi Buat Pelaku Usaha Bingung

Tina mendukung langkah pemkot yang melakukan penyegelan terhadap kafe yang bandel.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah petugas Satpol PP menyita kursi dari kafe broker saat razia protokol kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/9/2020). Penyegelan kafe tersebut akibat melanggar protokol kesehatan dan batas jam operasional restoran sampai pukul 23.00 WIB selama pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA / Fakhri Hermansyah
Sejumlah petugas Satpol PP menyita kursi dari kafe broker saat razia protokol kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/9/2020). Penyegelan kafe tersebut akibat melanggar protokol kesehatan dan batas jam operasional restoran sampai pukul 23.00 WIB selama pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Penyegelan kafe di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, memberi dampak negatif terhadap bisnis kafe lain yang patuh protokol kesehatan. Pemilik Kafe Capcus, Tina Gresina, mengaku bingung, sebab dengan adanya penyegelan bisa menciptakan salah persepsi terhadap kegiatan di kafenya.

“Kita jadi bingung kalau mau ngadain live music takut disegel padahal mungkin aturannya bukan karena live music tapi lebih ke protokol kesehatannya saja yang tidak dijalankan,” kata Tina kepada wartawan, Selasa (29/9).

Tina mengaku, selama kebijakan pemkot memperbolehkan kafe tetap buka, ia sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seperti menjaga jarak tempat duduk pengunjung, pemeriksaan cek suhu tubuh, serta penggunaan masker.

Dia juga tak segan menyuruh pelanggan untuk pulang apabila tidak mengenakan masker. Menurutnya, kafe yang masih diizinkan beroperasi saat pandemi Covid-19 ini cukup membantu kondisi keuangan tempat usahanya. Namun, bukan berarti pemilik harus mengabaikan risiko yang lebih berbahaya.

 

“Kalau ada pelanggan datang enggak pakai masker kita enggak mau ambil risiko juga, sebab cuma karna kehilangan satu orang kerugiannya juga berapa palingan,” jelas dia.

Kendati begitu, Tina mendukung langkah pemkot yang melakukan penyegelan terhadap kafe yang bandel. Menurutnya, hukuman itu bisa menjadi contoh kepada kafe-kafe dan tempat hiburan lain agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Sebelumnya, pada Senin (28/9) kemarin, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengumpulkan para pengusaha kafe, karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Bekasi. Pepen menekankan kepada para pelaku usaha untuk mengetatkan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Tiga hal ini yang terpenting dalam masa ATHB di Kota Bekasi, baik dari pengelola manapun mau cafe, tempat hiburan dan resto. Dalam kesempatan tersebut, Politisi Partai Golkar yang kerap disapa Pepen itu juga memberitahukan penerapan jam operasional sampai jam 23.00 WIB.

“Tidak ada yang bisa melebihi waktu tersebut, jika tidak akan terkena sanksi disegel seperti kejadian viral di medsos oleh Broker Cafe,” ujar Pepen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement