Selasa 29 Sep 2020 13:35 WIB

Penyegelan Kafe Jangan karena Viral

Saat ini memang tempat hiburan dan resto di Kota Bekasi masih buka.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah petugas Satpol PP menyita kursi dari kafe broker saat razia protokol kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/9/2020). Penyegelan kafe tersebut akibat melanggar protokol kesehatan dan batas jam operasional restoran sampai pukul 23.00 WIB selama pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA / Fakhri Hermansyah
Sejumlah petugas Satpol PP menyita kursi dari kafe broker saat razia protokol kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/9/2020). Penyegelan kafe tersebut akibat melanggar protokol kesehatan dan batas jam operasional restoran sampai pukul 23.00 WIB selama pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pekan lalu, salah satu kafe di wilayah Kota Bekasi disegel oleh petugas gabungan karena tak mengindahkan protokol kesehatan. Hal itu terekam dalam video di media sosial yang viral dan menuai kecaman dari warganet.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro, mengatakan, sebaiknya sanksi berupa penyegelan jangan diberikan ketika sudah viral dan jadi pembicaraan masyarakat. Namun benar-benar diawasi secara ketat.

Baca Juga

“Jadi (jangan) dihentikan bukan karena viralnya tetapi karena pengawasan. Kami berharap ada pengawasan ditemukan dan dihentikan. Itu paling bagus,” kata Choiruman kepada wartawan, Selasa (29/9).

Dia menuturkan, saat ini memang tempat hiburan dan resto di Kota Bekasi masih buka. Hal ini tentu tak lepas dari risiko yang akan dihadapi selama masa pandemi Covid-19 belum berakhir. Menurut Choiruman, tujuan untuk menggerakkan roda perekonomian akan sia-sia apabila tanpa pengawasan yang ketat.

“Saat tempat hiburan dibuka, berisiko. Karena impact ekonominya kecil sementara risiko kesehatannya  itu tinggi,” ujarnya.

Untuk itu, ia meminta kepada pihak Pemkot Bekasi supaya bisa memperbaiki pengawasannya. Dalam hal pengawasan, saat ini pihaknya bersama pemkot tengah menggodok perda sebagai payung hukum dari dilaksanakannya sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Perda itu di antaranya akan mengatur besaran sanksi denda kepada para pelanggar protokol kesehatan. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, menyebut, selain perda soal Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB), DPRD juga menggodok perda mengenai koperasi UMKM, Raperda perubahan status PDAM Tirta Patriot, dan Raperda perubahan susunan perangkat daerah. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement