Selasa 29 Sep 2020 13:04 WIB

Pemprov DKI Tutup Sementara 113 Perusahaan

69 perusahaan tutup karena karyawan terpapar Covid-19, sisanya melanggar protokol.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Friska Yolandha
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara sebanyak 113 perusahaan di Ibu Kota selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan sejak tanggal 14-28 September 2020. Penutupan itu dilakukan lantaran melanggar aturan protokol kesehatan dan ditemukan adanya karyawan yang terpapar Covid-19.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara sebanyak 113 perusahaan di Ibu Kota selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan sejak tanggal 14-28 September 2020. Penutupan itu dilakukan lantaran melanggar aturan protokol kesehatan dan ditemukan adanya karyawan yang terpapar Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara sebanyak 113 perusahaan di Ibu Kota selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan sejak tanggal 14-28 September 2020. Penutupan itu dilakukan lantaran melanggar aturan protokol kesehatan dan ditemukan adanya karyawan yang terpapar Covid-19.

"Sebanyak 69 perusahaan ditutup karena ada karyawan yang terpapar Covid-19, sedangkan 44 perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/9).

Baca Juga

Andri mengungkapkan, penutupan perusahaan itu dilakukan usai pihaknya melaksanakan inspeksi dadakan (sidak) terhadap 647 perusahaan di Jakarta terkait pengawasan protokol kesehatan Covid-19. Sebanyak 113 perusahaan tersebut pun ditutup sementara selama tiga hari.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan, terhitung mulai 28 September-11 Oktober 2020. 

Perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020. Anies menyampaikan, PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.

Awalnya, keputusan penerapan PSBB pengetatan mulai dilakukan sejak tanggal 14 September 2020. Hal tersebut berlaku selama dua pekan hingga 27 September 2020.

Berikut rincian jumlah perusahaan yang ditutup selama PSBB pengetatan sejak 14 September 2020:

- 9 perusahaan ditutup pada 14 September

- 2 perusahaan ditutup pada 15 September

- 5 perusahaan ditutup pada 16 September

- 7 perusahaan ditutup pada 17 September

- 15 perusahaan ditutup pada 18 September

- 11 perusahaan ditutup pada 19 - 21 September

- 7 perusahaan ditutup pada 22 September

- 12 perusahaan ditutup pada 23 September

- 12 perusahaan ditutup pada 24 September

- 14 perusahaan ditutup pada 25 - 27 September

- 16 perusahaan ditutup pada 28 September

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement