Selasa 29 Sep 2020 07:18 WIB

DPR Harap Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pilkada

Perppu pilkada untuk menghindari adanya upaya gugatan ke pengadilan terkait Pilkada.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketiua DPR Azis Syamsuddin
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketiua DPR Azis Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahapan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 digelar kurang dari tiga bulan lagi. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengimbau agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada. "Harapannya sesegera mungkin," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (28/9).

Azis menjelaskan, alasan diperlukannya Perppu pilkada tersebut adalah untuk menghindari adanya upaya gugatan ke pengadilan terkait pilkada. Namun demikian, Azis tidak mendesak pemerintah agar Perppu Pilkada bisa diterbitkan sebelum DPR menutup Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 pada 8 Oktober 2020 mendatang.

Baca Juga

"Itu tergantung pemerintah, kami tidak bisa mendesak tapi kami sudah berikan underline (garis bawah) untuk lakukan itu agar tidak terjadi hal-hal dimasa-masa berikutnya terjadi complaint of court (gugatan) di pengadilan," ujarnya.

Azis menambahkan, Perppu tersebut diperlukan agar ada payung hukum yang kuat. Setelah pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut diharapkan aturannya bisa langsung berlaku. Sementara untuk pengesahannya bisa dilakukan menyusul pada masa sidang berikutnya setelah reses selesai. "Pengesahannya dalam metodologi dan mekanisme sesuai tatib dan UU MD3," ucapnya. 

Sebelumnya Komisi II DPR dan Pemerintah mendorong agar KPU merevisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020  tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Covid-19. PKPU tersebut kemudian diubah menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang diundangkan pada 23 September 2020 lalu. Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 aturan yang memperbolehkan konser musik dan rapat akbar kini dilarang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement