Selasa 29 Sep 2020 04:20 WIB

Bubarkan Demonstran Pakai Helikopter, Polri: Pilot Diperiksa

Aksi pilot aparat tersebut dianggap melanggar prosedur dalam membubarkan aksi massa.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (kiri) dan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (kanan).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (kiri) dan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersiar penggalan video aksi kepolisian menggunakan helikopter untuk membubarkan ratusan mahasiswa yang tengah berunjuk rasa di Sulawesi Tenggara (Sultra). Akibat helikopter yang terbang rendah tersebut, para demonstran berlarian, akibat sampah dan debu yang berterbangan. Aksi aparat tersebut dianggap melanggar prosedur dalam membubarkan aksi massa.

Terkait hal itu Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, tidak ada perintah dari Kapolda Sultra kepada jajarannya untuk membubarkan para demonstran dengan cara seperti itu. Oleh karena itu, pilot dari helikopter itu sendiri tengah diperiksa.

"Tidak ada perintah dari Kapolda kemudian yang bersangkutan inisiatif sendiri. Pilot sekarang sedang diperiksa oleh Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia)" ujar Awi saat ditemui di Kompleks Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/9).

Unjuk rasa yang digelar di Perempatan markas Polda Sultra, Sabtu (26/9) untuk memperingati setahun kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi. Kedua mahasiswa tersebut meninggal pada 26 September 2019 lalu, saat mengikuti demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dari beberapa Universitas di Kendari. Aksi tersebut juga serentak dilakukan oleh Mahasiswa di kota besar lainnya di Indonesia.

Unjuk rasa besar-besaran dan serentak itu dilakukan sebagai penolakan mahasiswa terhadap sejumlah legislasi yang dianggap bermasalah, di antaranya seperti Undang -Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Revisi Undang -Undang Hukum Pidana. Aksi demonstrasi mahasiswa di Kendari dibubarkan oleh aparat kepolisian. Pembubaran tersebut berujung pada meninggalnya dua mahasiswa asal Universitas UHO Kendari tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement