Senin 28 Sep 2020 13:29 WIB

Polisi Tingkatkan Patroli di Lokasi Potensi Balapan Liar

Polisi sudah melakukan mapping beberapa daerah yang berpotensi terjadi balapan liar.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meningkatkan patroli di wilayah yang berpotensi dijadikan arena balap liar kendaraan bermotor. "Kita sudah lakukan mapping beberapa daerah yang berpotensi terjadinya balapan liar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/9).

Sambodo menyatakan petugas akan menindak tegas pengendara yang terlibat balapan liar di wilayah hukum Polda Metro Jaya sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengedepankanpreemtif berupa imbauan dan edukasi kepada pengendara.

Baca Juga

Ditlantas Polda Metro Jaya telah menindak pelanggaran (tilang) 11 mobil yang terlibat balapan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (19/9) dini hari. Polisi sempat mengamankan salah satu pengendara balap liar berinisial RN. 

Petugas masih memburu pengemudi yang terlibat balap liar tersebut. RN dijerat Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi Angkutan Darat.

Pasal itu mengatur "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000".

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement