JAKARTA -- Berkas perkara kasus pemalsuan surat terkait Djoko Tjandra telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung pada Jumat (25/9). Hari ini, ketiga tersangka dalam kasus itu dijadwalkan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya didakwa. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, tiga...
Berita Lainnya