Senin 28 Sep 2020 00:00 WIB

24 Calon Tunggal Dinyatakan Penuhi Syarat di Pilkada 2020

Satu paslon di Manokwari Selatan masih harus jalani pemeriksaan kesehatan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 25 kabupaten/kota dari 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020, akan melaksanakan pemilihan dengan satu pasangan calon atau calon tunggal. Dikutip data Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui situs resmi infopemilu.kpu.go.id per Ahad (27/9), 24 pasangan calon (paslon) di masing-masing daerah telah ditetapkan memenuhi syarat.

Sementara, penetapan satu paslon di Manokwari Selatan yakni Markus Waran dan Wempie Welly Rengkung belum dilakukan karena bakal calon kepala daerahnya positif Covid-19. Menurut Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan kesehatan umum setelah dinyatakan negatif Covid-19 atau sembuh.

Baca Juga

"Bagi calon yang sudah MS (memenuhi syarat, Red) dan untuk yang masih positif atau baru negatif (harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan verifikasi) masih belum ditetapkan," kata Evi.

24 kabupaten/kota dengan calon tunggal yang ditetapkan memenuhi syarat antara lain:

Sumatra Utara

1. Kabupaten Humbang Hasundutan (Dosman Banjarnahor dan Oloan P Nababan)

2. Kota Gunungsitoli

(Lakhomizaro Zebua dan Sowa'a Laoli)

3. Kota Pematangsiantar

(Asner Silalahi dan Susanti Dewayani)

 

Sumatra Barat

4. Pasaman

(Benny Utama dan Sabar AS)

 

Sumatra Selatan

5. Ogan Komering Ulu

(Kuryana Azis dan Johan Anuar)

6. Ogan Komering Ulu Selatan

(Popo Ali Martopo dan Sholehien Abuasir)

 

Bengkulu

7. Bengkulu Utara

(Mian dan Arie Septia Adinata)

 

Jawa Tengah

8. Boyolali

(Mohammad Said Hidayat dan Wahyu Irawan)

9. Grobogan

(Sri Sumarni dan Bambang Pujiyanto)

10. Kebumen

(Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih)

11. Kota Semarang

(Hendar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu)

12. Sragen

(Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Suroto)

13. Wonosobo

(Afif Nurhidayat dan Muhammad Albar)

 

Jawa Timur

14. Kediri

(Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa)

15. Ngawi

(Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko)

 

Bali

16. Badung

(I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa)

 

Nusa Tenggara Barat

17. Sumbawa Barat

(W Musyafirin dan Fud Syaifuddin)

 

Kalimantan Timur

18. Kota Balikpapan

(Rahmad Mas'ud dan Thohari Aziz)

19. Kutai Kartanegara

(Edi Damansyah dan Rendi Solihin)

 

Sulawesi Selatan

20. Gowa (Adnan Purichta Ichsan dan Abdul Rauf Magalanni)

21. Soppeng

(A Kaswadi Razak dan Luthfi Halide)

 

Sulawesi Barat

22. Mamuju Tengah

(M. Aras T dan Muh. Amin Jasa)

 

Papua Barat

23. Pegunungan Arfak

(Yosias Saroy dan Marinus Mandacan)

24. Raja Ampat

(Abdul Faris Umlati dan Oredeko I Burdam)

Pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal akan mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2015 tentang pilkada dengan satu pasangan calon. Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, saat kampanye dan kegiatan pilkada lainnya, calon tunggal juga harus mematuhi aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

"Pelaksanaan kampanye dalam pilkada dengan paslon tunggal dalam situasi pandemi Covid-19 tentu harus tunduk kepada ketentuan dalam PKPU 13/2020 tentang pilkada situasi Covid-19," kata Hasyim.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement