Ahad 27 Sep 2020 02:41 WIB

Pemerintah Diminta tak Tutupi Informasi di Masa Pandemi

Masyarakat masih memiliki hak untuk tahu informasi, terutama di tengah pandemi Covid

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Teknologi Informasi (ilustrasi)
Foto: tnea.in
Teknologi Informasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memperingati Hari Hak untuk Tahu Informasi (Right to Know Day) yang jatuh pada Senin, 28 September 2020 menjadi pengingat bahwa masyarakat masih memiliki hak untuk tahu informasi, terutama di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini. Karena itu, pemerintah diminta tidak menutup-nutupi informasi kepada publik termasuk kepada media, terkait apa yang terjadi di tengah pandemi saat ini.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif The Indonesian Democracy Initiative (TIDI), Arya Sandhiyudha. Ia mengatakan setiap 28 September diperingati lebih dari 60 negara demokrasi, termasuk Indonesia sebagai hari Hak untuk Tahu, (Right to Know Day). Indonesia yang telah memperingati hari Right to Know sejak 2011 ini, diharapkan benar-benar mengimplementasikannya di kala pandemi saat ini.

"Menghidupkan Hak untuk mengetahui informasi publik dan pendekatan demokratik di masa pandemi. Memosisikan Kpmisi Informasi sebagai Mitra Strategis Eksekutif dan Parlemen," kata dia, Sabtu (26/9).

Sebab sebagaimana diketahui, peringatan Hari hak untuk tahu (Right to Know) di Indonesia telah diinisiasi oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) bersama Komisi Informasi Provinsi, yang telah terbentuk saat itu, atas amanat Undang-Undang (UU) No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Arya yang juga baru saja terpilih satu diantara empat calon Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, kembali mengingatkan dalam tata kelola Demokratik di dunia. Dimana rakyat memiliki hak untuk mengetahui setiap informasi publik terutama warga yang masih mengalami, berada di tengah Pandemi.

"Rakyat memiliki hak untuk mengetahui, setiap informasi publik dan kegiatan publik yang dilakukan oleh pejabat publik," imbuhnya.

Arya yang juga baru terpilih menjadi salah satu Anggota Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menekankan Hak untuk tahu (right to Know), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konsep kebebasan berbicara dan berekpresi, (freedom of speech and expression).

"Di masa pandemi ini, dimana mobilitas sangat terbatas, maka sinergi antara lembaga pers dan Komisi Informasi dengan eksekutif pemerintahan sangat dibutuhkan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement