Sabtu 26 Sep 2020 18:28 WIB

Cai Changpan Kabur, Kemenkumham akan Sanksi Pejabat Terkait

Kemenkumham akan sanksi pejabat terkait lolosnya napi Cai Changpan.

Jajaran Komisi III DPR RI melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Lapas Tangerang untuk melihat lokasi kaburnya narapidana asal China, Cai Changpan yang diketahui melarikan diri dari tahanan pada Senin (14/9) lalu.
Foto: Republika/Eva Rianti
Jajaran Komisi III DPR RI melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Lapas Tangerang untuk melihat lokasi kaburnya narapidana asal China, Cai Changpan yang diketahui melarikan diri dari tahanan pada Senin (14/9) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang bersalah dalam kasus kaburnya narapidana hukuman mati Cai Changpan alias Cai Ji Fan dari Lapas Kelas I Tangerang, belum lama ini.

Termasuk melakukan pencopotan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Banten, Andika Dwi Prasetya, jika terbukti lalai.   

Baca Juga

"Kita serahkan semuanya ke proses penyelidikan, kalau memang nanti dari hasil pengungkapan ada keterlibatan, ya kalau ranah pidana ya akan dipidanakan," ujar Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Kemenkumham, Tejo Harwanto, Jumat (25/6). 

Tejo mengatakan, mengatakan, atas kasus kaburnya napi, tak menampik kemungkinan adanya petugas di level pejabat yang terlibat. "Semua pejabat yang terkait akan diperiksa. Dari kami dari Ditjen PAS sudah memeriksa mulai dari Kalapas Tangerang dan nanti yang lainnya," kata Tejo.

Dengan diperiksanya Kalapas Jumadi itu, dan ditemukan terlibat, maka secara langsung posisi Andika terancam. Pasalnya Menkumham Yasonna Laoly menyatakan bahwa dua tingkat jabatan dari oknum jajaran Kemenkumham yang melakukan pelanggaran bakal dipecat.

Hal ini sendiri pernah menimpa Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat Indro Purwoko dan Kadiv PAS Kemenkumham Jawa Barat Alfi Zahrin pada tahun 2018 lalu. Keduanya dicopot setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya fasilitas mewah untuk napi di Lapas Sukamiskin yang melibatkan Kalapas. 

Secara terpisah, Polda Metro Jaya akan menggelar penyelidikan di dalamLapas Kelas 1 Tangerang terkait kaburnya narapidana kasus narkoba asal China Cai Changpan.

"Kita juga sudah bekerja sama dengan tim lapas dan kita sudah izin kepada tim lapas untuk melakukan pemeriksaan penyelidikan di dalam lapas tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin.

Yusri mengatakan tim penyidik yang ditugaskan dalam kasus kaburnya Cai Changpan sudah mulai bekerja dengan melakukan penyelidikan dan memintai keterangan kepada petugas lapas dan rekan satu sel Cai Changpan.

"Ada beberapa yang telah kita lakukan untuk dimintai keterangan baik itu petugas lapas itu sendiri dan napi yang satu sel dengan yang bersangkutan (Cai Changpan)," tambahnya.

Terkait apakah ada keterlibatanpihak lain dalam pelarian Cai Changpan, Yusri mengatakan dirinya belum bisa berbicara banyak karena proses penyelidikan yang masih berjalan.

"Apakah ada kemungkinan keterlibatan yang lain? Kita tunggu saja hasilnya seperti apa," ujar dia sembari menambahkan  Polda Metro Jaya juga telah membentuk tim khusus untuk memburu Cai Changpan.  

Narapidana kasus narkoba Cai Changpan diketahui kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Senin (14/9) dengan cara menggali terowongan hingga keluar Lapas.

Hasil penyelidikan awal Polda Metro Jaya mengungkapkan Cai Changpan sudah merencanakan pelariannya dengan menggali terowongan sejak enam bulan lalu.

Cai diduga mendapatkan alat-alat untuk menggali terowongan dari proyek pembangunan dapur yang sedang berlangsung di dalam Lapas Tangerang.

Polda Metro Jaya kini telah melakukan pengejaran terhadap Cai Changpan berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan oleh Lapas Kelas 1 Tangerang.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement