Sabtu 26 Sep 2020 07:35 WIB

Penangguhan Sementara WNA Masuk China Dicabut

Warga negara asing boleh kembali memasuki China.

 Bandara Wuhan Tianhe International Airport  di Wuhan, CIna.
Foto: AP/Ng Han Guan
Bandara Wuhan Tianhe International Airport di Wuhan, CIna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan penangguhan sementara warga negara asing memasuki China yang berlaku sejak 28 Maret 2020 akhirnya secara resmi dicabut.

Warga negara asing pemegang izin tinggal di China untuk keperluan pekerjaan, urusan pribadi, dan pertemuan keluarga diizinkan untuk memasuki China tanpa harus melakukan permohonan visa baru.

Baca Juga

Kebijakan tersebut berlaku efektif per 28 September 2020 pukul 00.00 waktu setempat. Demikian pengumuman bersama Kementerian Luar Negeri China (MFA) dan Badan Imigrasi Nasional China (NIA), Jumat.

Pada 28 Maret 2020, pemerintah China mengeluarkan kebijakan membatalkan izin tinggal warga negara asing berada di luar China. Namun mengingat situasi terkini pandemi Covid-19 dan tindakan pencegahan serta pengendaliannya, maka larangan masuk bagi WNA dicabut.

Bagi warga negara asing yang izin tinggal telah kedaluwarsa pada 28 Maret 2020, maka diharapkan mengurus visa baru dengan menunjukkan izin tinggal yang kedaluwarsa tadi ke kedutaan atau konsulat China dengan tetap memenuhi tiga syarat tujuan. Syarat itu yakni untuk pekerjaan, keperluan pribadi, atau bertemu keluarga.

Bagi warga negara asing dengan ketentuan di atas harus benar-benar mematuhi peraturan tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang ditetapkan otoritas China.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement