Jumat 25 Sep 2020 22:52 WIB

Pemprov DKI Inventarisasi Klaster Mes Pekerja Hiburan Malam

Mes pekerja tempat hiburan malam menjadi salah satu klaster Covid-19.

Sejumlah pekerja tempat hiburan malam dan pekerja seni hiburan malam berunjuk rasa terkait pandemi Covid-19. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Sejumlah pekerja tempat hiburan malam dan pekerja seni hiburan malam berunjuk rasa terkait pandemi Covid-19. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pemprov DKI Jakarta sedang mendata informasi mengenai mes pekerja tempat hiburan malam. Mes pekerja tempat hiburan malam, sebelumnya disebut menjadi klaster Covid-19 sebagaimana disampaikan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19.

"Ya itu (klaster mes pekerja tempat hiburan malam). Kita sedang inventarisasi," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (25/9).

Baca Juga

Untuk mencegah timbulnya klaster Covid-19 baru, Riza meminta masyarakat melapor jika memiliki informasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Informasi itu diharapkan dengan didukung data, semisal foto atau video sehingga jajaran Pemprov DKI bisa menindaklanjuti laporan dengan diberi sanksi agar menjadi pelajaran bagi semua.

"Apalagi terjadi di tempat hiburan yang dia buka, dua kali salahnya, bukanya salah, apalagi di situ tak disiplin, ada yang terpapar. Tolong masyarakat sampaikan kepada kami kalau ada kantor, restoran, hotel, apalagi kafe, tempat hiburan, apalagi di titik-titik tempat usaha yang tidak diperbolehkan buka, ada pelanggaran sampaikan, kami akan tindaklanjuti," ucap Riza.

Sebelumnya, Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan, berdasarkan analisis Tim Satgas dari data Dinas Kesehatan DKI Jakarta setidaknya ada tujuh klaster baru penyebaran Covid-19 di Jakarta sejak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi 4 Juni hingga 12 September 2020.

"Di sini ada beberapa yang baru yang sebelumnya tidak ada. Contohnya klaster hotel sudah mulai ada, pesantren, hiburan malam," kata Dewi dalam dialog Covid-19 Dalam Angka di akun situs berbagi video Youtube milik BNPB, Rabu.

Dari beberapa klaster tersebut, yang menjadi sorotan adalah munculnya klastertempat hiburan malam. Seperti diketahui, selama masa PSBB di Jakarta tempat hiburan malam ditutup hingga kini belum diizinkan beroperasi.

 

photo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginjak rem darurat dengan mengetatkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) - (republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement