Jumat 25 Sep 2020 22:26 WIB

Bawaslu: Pelanggaran Prokes Saat Pengundian Nomor Urut Minim

Bawaslu tidak sampai mengenakan sanksi administrasi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Hafil
Bawaslu: Pelanggaran Prokes Saat Pengundian Nomor Urut Minim. Foto: Kantor Bawaslu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Bawaslu: Pelanggaran Prokes Saat Pengundian Nomor Urut Minim. Foto: Kantor Bawaslu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengklaim pelanggaran protokol kesehatan (prokes) minim terjadi pada tahapan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) pada Kamis (24/9) kemarin. Anggota Bawaslu RI, M Afifuddin menyebutkan, ada kejadian arak-arakan, tetapi tidak signifikan.

"Sudah sangat adaptasi protokol kesehatan, sedikit saja kejadian tapi sudah selesai di lapangan," ujar Afif dalam pesan singkatnya kepada Republika, Jumat (25/9).

Baca Juga

Afif mengatakan, kejadian yang dimaksud ialah arak-arakan. Menurut dia, arak-arakan tersebut bubar setelah sanksi peringatan tertulis dikenakan jajaran Bawaslu setempat kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut.

"Ya ada arakan tapi enggak signifikan. Iya diaturnya begitu (peringatan tertulis). Toh bubar enggak jadi arakan juga," kata Afif.

Dengan demikian, lanjut dia, Bawaslu tidak sampai mengenakan sanksi administrasi penundaan pelaksanaan pengundian nomor urut. Secara umum, pengundian nomor urut sudah dilaksanakan di masing-masing daerah yang menggelar Pilkada 2020.

Biasanya, Bawaslu RI menggelar konferensi pers terkait hasil pengawasan sehari setelah setiap kegiatan pilkada selesai dilaksanakan. Contohnya, hasil pengawasan tahapan pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September, Bawaslu menyampaikannya 7 September. Akan tetapi, hari ini, pascasatu hari pengundian nomor urut, tidak ada keterangan terkait hasil pengawasannya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik mengatakan, tidak ada laporan dari KPU provinsi maupun kabupaten/kota terkait adanya penundaan pengundian nomor urut karena terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

"Setahu kami tidak karena belum ada laporannya," ujar Evi saat dikonfirmasi Republika, Jumat.

Dalam Pasal 88B Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada kala bencana nonalam Covid-19, menyebutkan, setiap pihak dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut paslon.

Jika terdapat pelanggaran, Bawaslu sesuai tingkatannya mengenakan sanksi peringatan tertulis. Kemudian, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU terkait sanksi penundaan pengundian nomor urut paslon yang melanggar apabila peringatan tertulis tidak juga diindahkan.

Di sisi lain, sejumlah paslon ada yang belum ditetapkan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan pada Rabu (23/9). Sebab, ada bakal calon yang belum melaksanakan syarat pemeriksaan kesehatan karena yang bersangkutan masih positif Covid-19 atau baru dinyatakan negatif.

"Bagi calon yang sudah MS dan untuk yang masih positif atau baru negatif (harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan verifikasi) masih belum ditetapkan," kata Evi.

Data KPU per 22 September pukul 13.00 melaporkan, ada 11 orang bakal calon positif Covid-19. Akan tetapi, KPU belum menginformasikan bakal calon mana saja yang belum melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh.

11 bakal calon yang positif Covid-19 itu antara lain bakal calon kepala daerah Kota Sibolga, Serdang Bedagai, Malang, Berau, Yahukimo, Sorong Selatan, dan Manokwari Selatan. Kemudian, bakal calon wakil kepala daerah Nunukan serta bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Bolaang Mongondow Selatan.

Sementara itu, data KPU per 24 September pukul 06.35, 486 paslon ditetapkan memenuhi syarat sebagai peserta pilkada, dari 741 paslon yang pendaftarannya diterima KPU. 13 paslon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat di lima provinsi serta 473 paslon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota memenuhi syarat di 182 kabupaten/kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement