Sabtu 26 Sep 2020 05:15 WIB

Ada Regulasinya, Bersepeda Pun Harus Taat Aturan

Pemda harus mendorong tersedianya fasilitas jalur khusus dan tempat parkir sepeda.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Ahad (19/7/2020). Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sejumlah pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Ahad (19/7/2020). Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan saat masyarakat bersepeda maka harus mentaati regulasi tersebut.

"Saya  berharap kepada masyarakat untuk selalu menggunakan perlengkapan keselamatan saat mengendarai sepeda seperti yang telah diatur dalam PM Nomor 59 Tahun 2020," kata Budi dalam acara virtual Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2020, Jumat (25/9).

Baca Juga

Budi mengatakan, pengguna sepeda wajib mematuhi rambu lalu lintas, protokol kesehatan, dan bersepedalah dengan selamat. Terlebih, dalam situasi pandemi Covid-19, tren bersepeda di kalangan masyarakat makin meningkat.

 

 

Dia menuturkan, pemerintah daerah juga harus mendorong tersedianya fasilitas seperti jalur khusus sepeda dan tempat parkir untuk pesepeda termasuk untuk para penyandang disabilitas. Budi mengharapkan, pemerintah pusat maupun daerah dapat menyuarakan kselemtan jalan kepada seluruh lapisan masyarakat di berbagai kesempatan.

"Keselamatan jalan tidak mungkin terwujud bila tidak diawali saat ini, dari diri kita sendiri, keluarga, masyarakat, serta lingkungan hingga akhirnya menjadi budaya dan peradaban bangsa," ungkap Budi.

Dalam Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2020, Kemenhub jyga mengla Virtual Bicycle Fair pada 17 Oktober 2020. Pameran Sepeda Virtual Pertama di Indonesia ini melibatkan 200 ribu penonton, 200 peserta pameran sepeda, dan 300 kontestan lomba sepeda yang akan diselenggarakan di Balai Sarbini Jakarta.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan dalam acara tersebut juga melibatkan berbagai produsen sepeda lokal dan sepeda custom. "Produsen sepeda ini akan memamerkan hasil karya anak bangsa. Semuanya diselenggarakan secara virtual untuk memenuhi protokol kesehatan," ungkap  Budi Snetiyadi.

Puncak Acara Pekan Sepeda Nasional 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2020. "Dalam acara puncak ada aksi pembagian 100 ribu  masker di 5 lima wilayah Jakarta. Acara puncak ini pun akan dilaksanakan secara virtual dimulai dari pengumuman pemenang modifikasi sepeda, pemenang virtual fun bike," jelas Budi Setiyadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement