Jumat 25 Sep 2020 14:36 WIB

Buron 3 Minggu, Pemilik 206 Balok Kayu Jati Ilegal Ditangkap

Pemilik 206 balok kayu ilegal ditangkap polisi setelah jadi buron tiga minggu.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Joko Purnomo alias Gopur (45), warga Dusun Bulusan, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi ditangkap Unit Reskrim Polsek Cluring di sebuah bengkel mobil yang ada di Kecamatan Siliragung, Kamis (24/9).

Pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kepemilikan 206 balok atau 8,7 kubik kayu jati tanpa dokumen yang dibawa sebuah truk bernopol AE 9411 US.

Baca juga: Pengiriman 206 Balok Kayu Jati Ilegal ke Bali Digagalkan

Kapolsek Cluring AKP B.Madrias mengatakan tersangka ditangkap karena terbukti membawa kayu jati tanpa dokumen.

"Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan, sebelumnya tersangka terbukti membawa kayu jati tanpa dokumen," katanya, Jumat (25/9/2020).

Sebelumnya, truk itu dihadang petugas gabungan di Jalan Raya Srono di Desa Sraten, Kecamatan Cluring. Saat itu, pemilik kayu yang bernama Joko Purnomo alias Gopur menyerahkan surat kayu pada Jumat (4/9) lalu.

Diketahui, kayu-kayu jati tersebut rencananya akan dikirim ke Pulau Bali yang diangkut dari Dusun Curahjati, Desa Grajakan, Kecamatan Purwoharjo. Sebelum diperiksa ternyata pemilik kayu bernama Joko Purnomo alias Gopur melarikan diri.

 

Reporter: Rony Subhan

 

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement