Jumat 25 Sep 2020 14:20 WIB

Kepala Daerah Cuti Pilkada, Kemendagri Tugaskan 137 Pjs

Kemendagri menugaskan 4 Pjs gubernur dan 133 Pjs bupati/wali kota

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menugaskan empat penjabat sementara (pjs) gubernur dan 119 pjs bupati, dan 14 pjs wali kota untuk melaksanakan tugas kepala daerah yang cuti karena mengikuti Pilkada 2020. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Kemendagri menugaskan 4 Pjs gubernur dan 133 Pjs bupati/wali kota dalam Pilkada Serentak 2020," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9).

Ia mengatakan, ketentuan UU menyebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan ikut kontestasi pilkada harus cuti di luar tanggungan negara serta melepaskan hak-hak fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Selanjutnya, pemerintah pusat mengatur dan menetapkan penjabat sementara (pjs) untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, mewujudkan tertib administrasi, dan kepastian hukum serta menjaga stabilitas pemerintahan daerah pada masa pelaksanaan kampanye pilkada.

"Langkah kebijakan ini harus diambil oleh pemerintah pusat karena tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah berada pada pemerintah pusat sebagai kesatuan pemerintahan," kata Akmal.

Pjs adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh menteri untuk melaksanakan tugas kepala daerah yang cuti karena pilkada. Tugas dan wewenang Pjs diatur melalui Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2018.

Pjs memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pilkada yang definitif serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (perda) dan dapat menandatangani perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, serta melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Selain hal tersebut, Pjs juga mempunyai tugas menjalankan kebijakan strategis yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain menjalankan upaya penanggulangan penyebaran Covid-19. Pjs dapat mengambil langkah-langkah yang sinergis serta penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, serta penanganan dampak sosial dan ekonomi di daerah.

Pjs empat gubernur itu ditugaskan di Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Jambi, dan Kepulauan Riau. Sementara itu, kata Akmal, Kemendagri menolak pengajuan Pjs bupati untuk Kabupaten Majene, Merauke, dan Membramo Raya.

"(Ditolak) Karena petahana bupati/wakil bupatinya tidak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU daerah dengan berbagai alasan, sehingga tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada. Dengan demikian, mereka tidak cuti di luar tanggungan negara," kata Akmal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement