Jumat 25 Sep 2020 06:51 WIB

Suami Aniaya Istri yang Minta Dibelikan Rumah

Suami yang membunuh istri ditangkap Polrestabes Medan di Provinsi Riau.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Suami membunuh istri karena terpancing emosi (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Suami membunuh istri karena terpancing emosi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Percut Sei Tuan meringkus suami yang tega membunuh istrinya, Fitri Yanti di Jalan Mahoni Pasar II Desa Bandar Klippa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, menjelaskan, pelaku pembunuhan adalah FP yang merupakan suami siri korban. Dia menyatakan, tersangka tersebut diamankan petugas kepolisian di kawasan Provinsi Riau.

Motif pelaku tega menggorok leher korban karena sakit hati kepada Fitri yang meminta dibelikan rumah, namun FP belum menyanggupinya. "Pelaku sebelumnya telah merencanakan aksi pembunuhan itu satu pekan sebelum kejadian.Tersangka saat itu mengajak korban makan bersama," ujarnya Riko di Kota Medan, Kamis (24/9).

Saat dalam perjalanan, sambung dia, korban melihat sesuatu yang disembunyikan pelaku di pinggang belakang. Benda itu sebilah pisau. Kemudian korban mengatakan kepada tersangka, "Bunuh saja diriku, biar gak minta nafkah lagi sama kamu."

Selanjutnya pelaku emosi dan langsung membunuh korban secara sadis dengan cara menggorok leher Fitri di kawasan Jalan Mahoni Pasar II, Desa Bandar Klipa. Menurut Riko, usai menghabisi nyawa korban, pelaku langsung melarikan diri.

"Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan yang mendapat laporan pengaduan, langsung melakukan penyelidikan," ucap Riko.

Jasad Fitri Yanti ditemukan tewas dengan kondisi leher digorok di Jalan Mahoni Pasar II, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Ahad (31/8). Jasad korban pertama kali ditemukan seorang warga disemak belukar, dan dilaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement