JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pimpinan KPK. Namun, Firli hanya diberikan sanksi ringan, yaitu berupa teguran tertulis II agar tidak mengulangi perbuatannya. "Agar terperiksa sebagai ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku...
Berita Lainnya