Jumat 25 Sep 2020 06:45 WIB

Dewas KPK Sanksi Ringan Firli

Sanksi Dewas KPK dinilai cacat karena Firli sudah dua kali melanggar kode etik KPK. 

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pimpinan KPK. Namun, Firli hanya diberikan sanksi ringan, yaitu berupa teguran tertulis II agar tidak mengulangi perbuatannya. "Agar terperiksa sebagai ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement