Jumat 25 Sep 2020 00:25 WIB

Pasien Covid-19 di RS Rujukan Harus Bayar Obat & Perawatan?

Seorang warganet menyebut harus membayar untuk perawatan Covid-19 di rs rujukan.

RS Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta, menjadi Rumah Sakit darurat Covid-19. Pasien yang dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19 tidak dipungut biaya.
Foto: ANTARA/m risyal hidayat,
RS Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta, menjadi Rumah Sakit darurat Covid-19. Pasien yang dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19 tidak dipungut biaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengklarifikasi kabar soal adanya biaya yang harus dibayar oleh pasien positif Covid-19 di rumah sakit rujukan. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak akan dibebani biaya perawatan sama sekali.

"Pasien sama sekali tidak ditagihkan biaya karena seluruh klaim dilakukan rumah sakit rujukan kepada Dirjen Kemenkes yang akan ditembuskan ke BPJS Kesehatan dan Dinas kabupaten/kota," ujar Wiku dalam Konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab unggahan pemilik akun Twitter @noyusimi mengenai tagihan rumah sakit sebesar hampir Rp 240 juta untuk empat hari perawatan dan pengobatan anggota keluarganya. Warganet tersebut mengatakan, pihak rumah sakit menyebutkan kuota klaim dari pusat terbatas sehingga biayanya dibebankan kepada pasien.

Di samping itu, Wiku juga kembali menekankan kepada kalangan perkantoran, pelaku usaha, dan pelaku industri agar tidak khawatir mengenai pembiayaan perawatan pekerjanya yang positif Covid-19. Sebab, seluruh biaya perawatan ditanggung pemerintah, baik mereka yang ikut maupun tidak ikut BPJS, termasuk warga negara asing.

Wiku mengatakan yang perlu dilakukan kalangan perkantoran yang memiliki karyawan adalah bersikap transparan melaporkan jika ada karyawan yang positif Covid-19 ke dinas kesehatan setempat. Kantor selanjutnya wajib melakukan upaya pengendalian lanjutan, yaitu pelacakan untuk bisa menjaring kontak erat dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat serta dinas ketenagakerjaan.

Wiku mengimbau perkantoran untuk memberikan layanan uji usap atau swab gratis bagi daftar kontak erat yang ada. Menurut Wiku, jika ditemukan kasus positif tambahan segera merujuk karyawan positif tersebut sesuai dengan kebutuhan penanganan baik perawatan atau isolasi dengan koordinasi dengan dinas kesehatan setempat dan karyawan yang negatif Covid-19 harus dipekerjakan di rumah.

Sementara itu, jika ditemukan karyawan positif dalam jumlah banyak di kantor tersebut maka kantor tersebut harus ditutup sementara untuk dilakukan disinfeksi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement