Kamis 24 Sep 2020 17:12 WIB

Rapat Kerja Online Komisi III DPR dengan Jaksa Agung

.

Rep: Puspa Perwitasari/ Red: Yogi Ardhi

Bangku Jaksa Agung ST Burhannuddin saat rapat kerja secara virtual di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, serta penanganan kasus yang menarik perhatian publik seperti kasus jaksa Pinangki. (FOTO : Antara/Puspa Perwitasari)

Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhannuddin secara virtual di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, serta penanganan kasus yang menarik perhatian publik seperti kasus jaksa Pinangki. (FOTO : Antara/Puspa Perwitasari)

Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhannuddin secara virtual di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, serta penanganan kasus yang menarik perhatian publik seperti kasus jaksa Pinangki. (FOTO : Antara/Puspa Perwitasari)

Petugas mengoperasikan peralatan saat rapat kerja virtual Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, serta penanganan kasus yang menarik perhatian publik seperti kasus jaksa Pinangki. (FOTO : Antara/Puspa Perwitasari)

Petugas mengoperasikan peralatan saat rapat kerja virtual Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, serta penanganan kasus yang menarik perhatian publik seperti kasus jaksa Pinangki. (FOTO : Antara/Puspa Perwitasari)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bangku Jaksa Agung ST Burhannuddin saat rapat kerja secara virtual di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9).

Rapat kerja tersebut membahas pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, serta penanganan kasus yang menarik perhatian publik seperti kasus jaksa Pinangki. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement