Jumat 25 Sep 2020 01:00 WIB

Jaksa Banding Putusan Bebas Terdakwa Pembunuh ART Indonesia

LSM Tenaganita meluncurkan petisi daring yang meminta dakwaan baru atas kasus ini.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Jaksa penuntut umum akan mengajukan banding atas putusan Mahkamah Banding yang membebaskan Ambika MA Shan. Ambika dituduh membunuh pembantu Indonesia Adelina Lisao dua tahun lalu.

"Kami akan mengajukan pemberitahuan banding hari ini," kata Jaksa Agung (AG) Idrus Harun sebagaimana dilansir Free Malaysia Today di Kuala Lumpur, Kamis.

Baca Juga

Sebagaimana aturan di Malaysia pemohon memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan pemberitahuan banding. Mahkamah Banding Malaysia di Putrajaya, Selasa, menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi untuk membebaskan Ambika MA Shan yang dituduh membunuh asisten rumah tangga asal Indonesia, Adelina.

Tiga hakim yang diketuai oleh Yaacob Md Sam menolak banding jaksa penuntut dan mengatakan tidak ada kesalahan oleh hakim Pengadilan Tinggi Akhtar Tahir dalam membebaskan Ambika MA Shan berdasarkan Pasal 254 (3) KUHAP.

Lembaga swadaya masyarakat di Kuala Lumpur Tenaganita telah meluncurkan petisi daring yang meminta dakwaan baru untuk diajukan dalam kasus Adelina Lisao. "Tanggapan Idrus datang menyusul petisi yang diluncurkan oleh Tenaganita yang meminta dakwaan baru untuk dijatuhkan dalam kasus pembantu rumah tangga Indonesia Adelina Lisao, yang meninggal setelah diduga ditelantarkan oleh majikannya," ujar Direktur Eksekutif Tenaganita, Glorene A Das ketika dihubungi via Whatsapp.

Meskipun tidak terlalu berharap karena masalah teknisnya, Glorene senang Kejaksaan Agung menggunakan semua jalur hukum.

Hingga Kamis pukul 13.30 petisi di change.org tersebut sudah mendapatkan 1.678 penandatangan

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement