Kamis 24 Sep 2020 14:03 WIB

Nama Jaksa Agung dalam Rencana Pinangki, Ini Kata Jampidsus

Pinangki tak pernah menjalankan rencana terkait jaksa agung dan eks ketua MA.

Rep: Arif Satrio Nugroho / Red: Ratna Puspita
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Ali Mukartono mengakui kebenaran nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dalam Rencana aksi (Renaksi) Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terkait kasus Djoko Tjandra. Ali mengatakan Pinangki tidak pernah menjalankan rencana itu.

"Betul pak nama besar kami sebutkan dalam surat dakwaan memang di sana disebutkan inisial BR adalah Burhanuddin, itu adalah Pak Jaksa Agung saya, saya pun tidak pernah menghalangi menyebutkan nama itu. Demikian juga Hatta, disebutkan mereka eks Ketua MA Pak Hatta Ali," kata Ali menjawab cecaran pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Kamis (24/9).

Baca Juga

Ali mengatakan, rencana aksi untuk pengajuan  Fatwa pada Desember tahun lalu itu diputus secara sepihak Oleh Djoko Tjandra. "Oleh karena itu kita tunggu perkembangan hasil penyidikannya nanti, seperti itu," ujar Ali Mukartono menegaskan.

Untuk diketahui, Pada sidang perdana terdakwa Jaksa Pinangki di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/9), terungkap dua nama identik dengan Jaksa Agung, dan Hakim MA. Dua nama itu, yakni Burhanuddin, dan Hatta Ali. Nama terakhir, adalah mantan Ketua MA yang pensiun pada 7 April 2020 lalu.

Dua nama itu, terungkap dalam dakwaan, terkait pembeberan rencana Pinangki, bersama tersangka Andi Irfan Jaya, dalam penawaran proposal pembebasan Djoko Tjandra via fatwa MA. Proposal berjudul action plan tersebut, diajukan Pinangki, dan dijelaskan Andi Irfan kepada Djoko Tjandra dengan penawaran senilai 100 juta dolar AS (atau sekitar Rp 1,5 triliun).

Penawaran proposal itu, diajukan Pinangki, dan Andi Irfan, pada November 2019. Namun, negosiasi diantara ketiganya, menghasilkan kepastikan nilai proposal di angka 10 juta dolar, atau sekitar Rp 150 miliar.

Di persidangan, terungkap ada sepuluh tahap proses action plan tersebut. Di beberapa tahap itulah, nama Burhanuddin, dan Hatta Ali terungkap.

Namun, dalam dakwaan, tidak disebutkan jabatan detail Burhanuddin dan Hatta Ali. Burhanudin hanya disebutkan sebagai pejabat di Kejakgung, sementara Hatta Ali disebutkan sebagai pejabat di MA. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement