Kamis 24 Sep 2020 09:12 WIB

OJK Tanda Tangani MoU Perkuat Keberadaan BUMDes

OJK akan memfasilitasi BUMDes dalam mengakses sistem keuangan

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan nota kesepahaman dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mendorong pengembangan pembangunan desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan nota kesepahaman dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mendorong pengembangan pembangunan desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan nota kesepahaman dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mendorong pengembangan pembangunan desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi. Melalui nota kesepahaman tersebut OJK akan melakukan penguatan terhadap keberadaan BUMDes.

"Nota kesepahaman OJK meningkatkan kapasitas kelembagaan dan bisnis, memperluas akses keuangan serta mendorong digitalisasi melalui program Optimalisasi BUMDes Center," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tulis, Kamis (24/9).

Pada pilar akses keuangan, OJK akan memfasilitasi BUMDes dalam mengakses sistem keuangan salah satunya dengan menjadi agen Laku Pandai (branchless banking). Sementara itu, pada pilar digitalisasi, OJK mendorong BUMDes terhubung dengan marketplace khusus BUMDes, seperti www.bwmbumdes.com yang bersinergi dengan program Bank Wakaf Mikro (BWM). Sejak 2018, OJK telah menguatkan 29 BUMDes center di sejumlah daerah. Tahun ini, OJK dan Kemendes menargetkan penguatan pada 30 BUMDes center baru.

“Pada awal 2020 telah disinergikan pilot project KUR Klaster sektor pertanian Ogan Komering Ulu Timur dengan BPD Sumsel Babel,” ucapnya.

Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman OJK dan Kemendes PDTT mencakup peningkatan literasi dan inklusi keuangan di desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi, pengembangan dan pemberdayaan BUMDes dan BUMDesa Bersama, dan pengembangan LKM dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa, Daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi.

Nota kesepahaman ini juga mencakup bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kerja sama antara OJK dan Kemendes PDTT dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

“Sekaligus mendorong perekonomian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement