Kamis 24 Sep 2020 08:32 WIB

Benny Tjokrosaputro dkk Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

Pada Rabu (23/9), PN Jakpu juga menggelar sidang tuntutan mantan dirut Jiwasraya dkk.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan agenda penuntutan, pada Kamis (24/9) hari ini.  Rencananya, terdakwa yang bakal menjalani sidang tuntutan hari ini adalah Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

"Berdasarkan info dari Jaksa Penuntut Umum untuk Perkara Jiwasraya, bahwa rencana tuntutan untuk Benny Tjokrosaputro dkk  dilaksanakan Kamis (24/9) hari ini," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcayho, Kamis (24/9).

Pada Rabu (23/9) kemarin, Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara. Hendrisman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan apabila tidak mampu membayar uang denda. Sebelumnya, Hendrisman didakwa jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun.

Jaksa Penuntut Umum juga menuntut pidana seumur hidup terhadap mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. Tak hanya itu, Harry juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Masih dalam hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana 18 tahun penjara terhadap Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Mantan pejabat PT AJS itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam tuntutan, Jaksa meyakini, perbuatan ketiga terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Dugaan kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement