Kamis 24 Sep 2020 06:43 WIB

Pegadaian Raih SIBV Safe Guard dari Surveyor Indonesia-BV

Label ini pengakuan terhadap penerapan Protokol Covid-19 di lingkungan Pegadaian.

PT Surveyor Indonesia (Persero) dan PT Bureau Veritas Indonesia (BV)  menyerahkan label kepada SIBV Safe Guard kepada PT Pegadaian secara daring, Rabu (23/9).
Foto: Dok Surveyor Indonesia
PT Surveyor Indonesia (Persero) dan PT Bureau Veritas Indonesia (BV) menyerahkan label kepada SIBV Safe Guard kepada PT Pegadaian secara daring, Rabu (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- PT Pegadaian (Persero) memperolah label SIBV Safe Guard, sebuah label yang mengacu pada praktik global yang telah direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan disesuaikan dengan Kementerian Kesehatan. Pelabelan tersebut juga disesuaikan dengan standar pada industri serta peraturan yang berlaku. 

Perolehan label ini menandakan bahwa Pegadaian merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang siap bekerja dalam era tatanan baru dengan kondisi kesehatan, kebersihan, dan keamanan yang layak bagi karyawan dan nasabah.

Label SIBV Safe Guard  diserahkan oleh Direktur Komersial 1 PT Surveyor Indonesia (Persero) Tri Widodo dan Direktur PT Bureau Veritas Indonesia (BV), Didie Tedjosumirat dan diterima langsung oleh Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Pegadaian Edi Isdwiarto secara daring, Rabu (23/9).

“Selamat kepada PT Pegadaian (Persero) atas diperolehnya Attestation Label berupa Safeguard Label SIBV sebagai pengakuan terhadap penerapan Protokol Covid-19 di lingkungan Pegadaian yang telah diimplementasikan secara konsisten. Audit ini sejalan dengan upaya pemerintah membantu mencegah penyebaran rantai Covid-19 di Indonesia,” ujar Tri Widodo dalam rilis yang diterima Republika.co.id.

 

Ia berharap, audit ini dilakukan pula untuk kantor operasional di seluruh  Wilayah di Indonesia sehingga  dapat meningkatkan  kepercayaan dan rasa aman  baik bagi pegawai dan klien-klien Pegadaian di seluruh Indonesia.

Hal serupa disampaikan oleh Edi Isdwiarto yang menyampaikan bahwa  Label SIBV Safe Guard ini merupakan komitmen Pegadaian untuk terus berupaya menjadikan Pegadaian sebagai institusi keuangan yang aman dan nyaman bukan hanya bagi karyawan, tetapi juga nasabah. “Kami berharap dapat terus menggerakkan perekonomian nasional dengan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan," ujar Edi. Edi menjelaskan Pegadaian juga tetap konsisten dalam menjaga keberlanjutan implementasi protokoler kesehatan, bagi pegawai dan nasabah yang datang ke outlet-outlet perseroan.

Seperti kita ketahui, hingga saat ini kita dan seluruh dunia dihadapkan kepada situasi pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada berbagai sektor, termasuk di antaranya sektor ekonomi dan bisnis hingga mengubah tatanan kehidupan. “Surveyor Indonesia bekerja sama dengan Bureau Veritas (BV), perusahaan global dalam jasa pengujian, inspeksi dan sertifikasi dari Prancis membantu Pemerintah untuk memulihkan kembali sektor ekonomi dan bisnis, serta memberikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat melalui program ‘Restart Your Business with SIBV : Safe Guard Label’,” kata Tri Widodo.

Hal tersebut diwujudkan melalui identifikasi potensi risiko yang berfokus terhadap kondisi kesehatan, kebersihan, dan keamanan yang layak. Layanan yang dilaksanakan oleh para ahli ini menekankan terhadap: jaminan pada konsumen; pendekatan konsisten di semua lini bisnis pengguna; kondisi kerja yang aman, dan memungkinkan pelaku industri untuk mengikuti peraturan wilayah yang berlaku.

“Restart Your Business with SIBV melayani dan dapat digunakan oleh berbagai lini bisnis konsumen seperti perhotelan, perbankan, perbelanjaan, restoran, retail, dan bisnis hiburan; sektor privat seperti konstruksi, gedung korporat, dan kawasan industri, serta sektor publik seperti fasilitas transportasi massal, gedung sekolah, ruang publik,” ujar Tri Widodo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement