Rabu 23 Sep 2020 23:46 WIB

KPU Tetapkan Pilkada Kalteng Diikuti Dua Pasangan Calon

Tahap selanjutnya yakni pengundian dan penetapan nomor urut peserta pilkada.

KPU Tetapkan Pilkada Kalteng Diikuti Dua Pasangan Calon (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
KPU Tetapkan Pilkada Kalteng Diikuti Dua Pasangan Calon (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,PALANGKA RAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Pilkada Kalteng 2020 diikuti dua pasangan calon. 

Ketua KPU Provinsi Kalteng, Harmain Ibrohim menyebutkan dua pasangan calon yang akan maju di pemilihan gubernur dan wakil gubernur di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila," itu pasangan Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar dan pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo.

"Keputusan ini juga telah tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 42/PL.02.3-Kpt/62/Prov/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020," kata Harmain usai pleno, Rabu (23/9).

Pleno penetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang dilaksanakan di aula KPU kalteng itu sendiri di lakukan tertutup dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Pasangan Ben-Ujang diusung tiga partai politik, yakni Demokrat, Gerindra dan Hanura dengan perolehan kursi di DPRD Kalteng sebanyak 12 kursi.

Sementara pasangan Sugianto-Edy diusung delapan partai politik, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PPP, PKB, Perindo, PKS dan PAN dengan dengan perolehan kursi di DPRD Kalteng sebanyak 33 kursi.

"Tahap selanjutnya yakni pengundian dan penetapan nomor urut peserta pilkada yang akan kami laksanakan besok di salah satu hotel di Palangka Raya dengan jumlah peserta terbatas, sesuai penerapan protokol kesehatan Covid-19," kata Harmain.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement