Wednesday, 8 Syawwal 1445 / 17 April 2024

Wednesday, 8 Syawwal 1445 / 17 April 2024

Bea Cukai Batam Sosialisasikan Dua Aturan Penataan Logistik

Rabu 23 Sep 2020 21:33 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata menyatakan bahwa aturan ini menjadi salah satu instrumen pendukung implementasi ekosistem logistik nasional

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata menyatakan bahwa aturan ini menjadi salah satu instrumen pendukung implementasi ekosistem logistik nasional

Foto: Bea Cukai
Batam jadi kawasan percontohan implementasi aturan penataan logistik nasional

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan dua peraturan untuk mendukung implementasi ekosistem logistik nasional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 108/PMK.04/2020 dan PMK 109/PMK.04/2020. Sebagai wilayah yang menjadi kawasan percontohan implementasi, Batam telah menunjukkan kesiapan bagi dari segi infrastruktur, sistem, serta diseminasi informasi kepada para pelaku usaha lewat sosialisasi yang digelar Bea Cukai Batam pada Senin (14/9).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata menyatakan bahwa kedua aturan ini menjadi salah satu instrumen pendukung implementasi ekosistem logistik nasional, untuk itu ia meminta dukungan dari semua pihak yang terlibat. “Nantinya kami akan melakukan uji coba tempat penimbunan sementara (TPS) online di pelabuhan laut dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan, namun kami juga memerlukan bantuan dan kerja sama dari pengelola pelabuhan,” ujar Susila.

Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I Sumarna menyatakan bahwa, PMK 108/PMK.04/2020 pada dasarnya bertujuan untuk mempermudah para pelaku usaha. Hal itu seperti menghilangkan kewajiban penyampaian laporan bongkar oleh pengangkut, simplifikasi proses perizinan bongkar/timbun di luar kawasan, perluasan izin bongkar dan izin timbun di luar kawasan, dan hal lainnya yang kami sampaikan selanjutnya.

Sementara di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai Bidang PFPC II, Rudy Aditya, mengungkapkan bahwa PMK 109/PMK.04/2020 menyatakan bahwa aturan tersebut dibuat untuk rangka mendukung perbaikan sistem logistik melalui ekosistem logistik nasional, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan dan pelayanan kepabeanan, simplifikasi dan otomasi pengawasan dan pelayanan di kawasan pabean dan TPS. 

“Untuk perizinan Kawasan Pabean dan TPS kita sampaikan janji layanan 10 hari kerja, ini juga menghilangkan persyaratan yang duplikasi,” pungkas Rudy. Adanya kedua Peraturan Menteri Keuangan ini diharapkan menjadi sebuah terobosan untuk membenahi dan meningkatkan kinerja sistem logistik nasional guna mendukung iklim usaha yang kondusif, khususnya di Batam.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler