Rabu 23 Sep 2020 19:32 WIB

Pengadilan Swiss Disebut Kejar Presiden PSG

Hukuman 28 bulan penjara menanti.

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Presiden PSG, Nasser Al-Khelaïfi
Foto: EPA/Sebastien Nogier
Presiden PSG, Nasser Al-Khelaïfi

REPUBLIKA.CO.ID, ZURICH -- Kejaksaan Swiss memanggil Presiden Paris Saint-Germain (PSG) Nasser Al-Khelaifi dan mantan anggota FIFA Jerome Valcke. Keduanya terancam ditahan atas dugaan korupsi alokasi hak siar TV Piala Dunia. Jaksa msminta Al-Khelaifi ditahan selama 28 bulan, sebagai presiden beIN Media. 

Sementara Valcke, terancam hukuman tiga tahun. Dikutip Al Arabiya, Rabu (23/9), ini pertama kalinya perintah penahanan dilakukan oleh pengadilan Eropa, terkait dengan berbagai skandal di dunia sepak bola. Perintah ini merupakan putusan pertama yang diambil di Swiss, negara yang jadi kantor organisasi olahraga internasional paling banyak.

The Swiss Federal Criminal Court of Bellinzona, mendakwa Valcke pada hukuman kedua yang berhubungan dengan uang, untuk apa yang disebut Jaksa Federal Joel Pahud sebagai gaya hidup 'boros'. Masih menurut sumber tersebut, adapun Al-Khelaifi masuk dalam hukuman pertama. Jaksa menyebut Valcke minta pengusaha Qatar itu untuk membeli villa mewah di Sardinia pada musim panas 2003.

Saat itu, beIN, sedang bernegosiasi untuk menambahkan hak siar di Afrika Utara dan Timur Tengah untuk Piala Dunia 2026 dan 2030. Jaksa menyebut al-Khelaifi membeli rumah senilai 5 juta euro, melalui perusahaan yang ditransfer lewat kolaboriasi dengan saudara kandung terdekatnya, sebelum diberikan ke Valcke. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement