Rabu 23 Sep 2020 20:35 WIB

Buron Tujuh Tahun, Mantan Ketua AKLI Lampung Ditangkap

Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung telah lama menguntit tersangka DPO itu.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Buronan (ilustrasi)
Buronan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Setelah buron tujuh tahun, Mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Provinsi Lampung Syamsul Arifin (58 tahun) ditangkap. Polisi menangkap Syamsul saat berbelanja bersama istri di Plaza Senayan, Jakarta, Selasa (22/9) malam.

Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung telah lama menguntit tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 September 2013. “Sudah diintai dua minggu terakhir,” kata Kepala Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung Rahmad Mardianto kepada wartawan, Rabu (23/9).

Menurut dia, tim sempat kehilangan jejak tersangka, karena tim melakukan pengintaia sejak dua pekan terakhir, namun tersangka selalu berpindah-pindah tempat. Dari penelusuran tim cyber, tersangka kerap berpindah kota baik di Lampung maupun Jakarta.

Berdasarkan laporan tim IT Cyber Crime, tersangka pernah berada di Lampung pada 17 September 2020. Namun, setelah dilakukan pengintaian tersangka sudah berada di Jakarta. Tim IT Cyeber Crime melakukan penelusuran lagi.

Tersangka berada di Tanah Abang, Jakarta pada 20 September 2020, namun pada keesokan harinya sudah berada di Jakarta Barat. Setelah melakukan pengintaian, tersangka berada di Plaza Senayang berbelanja bersama istrinya.

Tim melakukan pengepungan terhadap tersangka di parkiran mobil Plaza Senayan. Sebelumnya, tersangka selama di Jakarta, sering berada di apartemen, dan juga kontrakan. Saat itu, tim sempat kecolongan karena tersangka sudah tidak berada di apartemen dan atau di kontrakan.

Saat berada di parkiran Plaza Senayan, tim melakukan penggerebekan dan menangkapnya. Tersangka Syamsul terjerat tindak pidana berdasarkan laporan LP/84/II/2013/LPG/SPKT tertanggal 12 Februari 2013 tentang tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE). Tersangka pernah dilaporkan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK Lampung Napoli Situmorang.

Tersangka dibidik Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun serta denda Rp 1 miliar. Saat ini, penyidik Polda Lampung akan melimpahkan perkaranya kepada Kejaksaan Tinggi Lampung pada Rabu (23/9). 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement