Rabu 23 Sep 2020 16:05 WIB

Mitsubishi: Rencana Pajak Mobil Nol Persen Bisa Bantu Pasar

Pembebasan pajak pembelian mobil baru ini diusulkan oleh Kemenperin.

Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menanggapi positif rencana pembebasan pajak pembelian mobil baru atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pembebasan pajak pembelian mobil baru ini diusulkan oleh Kementerian Perindustrian beberapa waktu belakangan.

"Apabila rencana pembebasan pajak pembelian mobil baru disetujui, tentunya hal tersebut akan membantu menstimulus konsumen dalam membeli kendaraan baru dan tentunya membantu industri otomotif di tengah efek pandemi ini," kata Head of PR & CSR Department PT MMKSI, Aditya Wardani, melalui keterangan yang diterima, Rabu (23/9).

Baca Juga

Lebih lanjut, wanita yang akrab disapa Adit itu mengatakan, pihaknya masih menunggu kelanjutan dari rencana tersebut.

Adit pun berpendapat, adanya pembebasan pajak tersebut akan menstimulus konsumen untuk membeli kendaraan baru dengan harga yang lebih rendah, tentunya hal tersebut sangat baik untuk pasar otomotif yang saat ini sedang meredup.

"Pada dasarnya, MMKSI akan mengikuti peraturan yang sudah menjadi keputusan pemerintah, namun pada saat ini, kami masih wait and see, mengingat hal tersebut masih menjadi wacana dan tentunya pengkajian oleh pemerintah," kata dia.

"Hal ini bisa menjadi stimulus yang bagus, namun kami berharap proses pengambilan keputusan bisa segera terjadi untuk meminimalisir jumlah peminat kendaraan yang akhirnya menunda pembelian kendaraan mereka sampai peraturan pembebasan pajak diberlakukan," ujarnya melanjutkan.

Ketika disinggung mengenai penyesuaian harga kendaraan di pasaran bila rencana tersebut terealisasi dan umpama tidak dikenakan PPnBM dan BBNKB, Adit menjelaskan bahwa besaran penyesuaian harga akan bergantung pada beberapa pajak dan peraturan yang berbeda di tiap daerah.

Seperti yang telah diketahui, dalam satu unit kendaraan itu dikenakan beberapa pajak dan salah satunya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Pembebasan pajak tentunya akan mempengaruhi harga kendaraan di pasaran. Namun, besaran adjustment harga tentunya akan tetap berbeda di setiap kota karena mempertimbangkan peraturan pajak di masing-masing daerah seperti halnya Pajak Kendaraan bermotor (PKB)," kata dia.

Lebih lanjut, Adit berpendapat bahwa stimulus berupa relaksasi pajak mobil baru bisa menjadi langkah yang tepat guna mendorong pertumbuhan penjualan di tengah kondisi pandemi.

"Adanya relaksasi pajak mobil baru ini akan menstimulus konsumen yang memang sudah memiliki rencana membeli kendaraan dan hal tersebut menjadi salah satu cara yang saat ini dapat diusahakan dan dilakukan," kata dia.

"Belum dapat diketahui apakah relaksasi pajak ini dapat mendongkrak penjualan industri otomotif, namun ini merupakan langkah utama untuk membangkitkan kondisi pasar saat ini," pungkasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement