Rabu 23 Sep 2020 15:08 WIB

BMW X5 Hingga Biaya Perawatan Rp 400 Juta Jaksa Pinangki

Pinangki diduga 'menguasai' 450 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Bambang Noroyono

Pinangki Sirna Malasari hari ini hadir dalam sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Jaksa Pinangki hadir dengan mengenakan gamis dan kerudung berwarna merah muda.

Baca Juga

Saat memasuki ruang persidangan Pinangki memilih diam dan tidak menjawab lontaran pertanyaan dari para awak media. Pinangki menjadi kontroversi publik setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya Pinangki diketahui memiliki gaya hidup mewah. Dalam akun media sosialnya, Pinangki terlihat terfoto makan di restoran papan atas di luar negeri. Terbang di kelas bukan ekonomi alias kelas bisnis, hingga tampak menginap di hotel-hotel mewah saat liburan keluar negeri.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Salah satu dakwaannya yakni Pinangki didakwa Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan Pinangki.

Pembelanjaan yang dilakukan Pinangki dilakukan untuk menyembunyikan asal-usul duit haram yang ditetima Pinangki dari Djoko Tjandra. Disebutkan dalam dakwaan bahwa Pinangki menerima duit sejumlah 500 ribu dolar AS dari Andi Irfan Jaya. Uang tersebut kemudian diberikan ke Anita Kolopaking sejumlah 50 ribu dolar AS. Padahal Anita seharusnya mendapat 'jatah' sejumlah 100 ribu dolar AS. Alhasil Pinangki menguasai sejumlah 450 ribu dolar AS.

"Sehingga terdakwa menguasai 450 ribu dolar AS atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu supaya mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku PNS atau penyelenggara negara yaitu sebagai jaksa," terang jaksa.

Dalam dakwaannya jaksa menyebut pada periode 2019-2020 Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra dengan cara menukarkan uang 337.600 dolar AS di money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.

Pinangki juga meminta suaminya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf juga menukarkan mata uang 10 ribu dolar AS atau senilai Rp 147,1 juta melalui anak buahnya. "Nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan terdakwa pada periode 27 November 2019 sampai dengan 7 Juli 2020 adalah sebesar 337.600 dolar AS menjadi mata uang rupiah sebesar Rp 4.753.829.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ucap jaksa.

Kemudian, pada periode November 2019 hingga Juli 2020, uang tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi Pinangki. Pinangki membelanjakan uang sejumlah Rp 1.753.836.050 atau Rp 1,7 miliar untuk 1 unit BMW X5 dengan plat nomor F 214. Pembayaran dilakukan dengan cara tunai dalam beberapa tahap.

Selanjutnya Pinangki juga membayarkan sewa apartemen di Amerika Serikat pada Desember 2019 senilai Rp 412,7 juta. Pembayaran itu dilakukan dengan cara setor tunai lewat dari rekening BCA milik terdakwa Pinangki.

Dia juga membelanjakan uang haram itu untuk Pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler sebesar Rp 419,4 juta. Selanjutnya Pinangki juga membelanjakan uang haram itu untuk pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso terkait perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp 176,8 juta.

Pinangki pun menggunakan uang itu untuk melakukan pembayaran kartu kredit di berbagai bank sejumlah Rp 467 juta, Rp 185 juta, Rp 483,5 juta, Rp 950 juta. Pembayaran itu dilakukan pada periode November 2019 hingga Juli 2020.

Pinangki juga tercatat melakukan lembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar 68.900 dolar AS atau setara Rp 940,2 juta.

Terakhir, Pinangki menggunakan uang haram dari Djoko Tjandra untuk membayar sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai 38.400 dolar AS atau setara Rp 525,2 juta.

"Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan oleh terdakwa adalah sebesar 444.900 dolar AS atau setara Rp 6.219.380.900 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersbut dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa.

Penyelidikan dan penyidikan atas Pinangki telah menjalar pula ke sejumlah pihak yang terkait dengannya. Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) di awal bulan ini telah memeriksa adik Pinangki, yakni Pungki Primarini, Kamis (3/9). Juru Bicara Kejakgung, Hari Setiyono menjelaskan, ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan dalam penyidikan lanjutan dugaan suap, dan gratifikasi dari Djoko Tjandra. Selain Pungki ada Muhammad Nicky Rayan Lukman, selaku sales operation BMW Branch Cilandak, juga turut dimintai keterangan, dan diperiksa sebagai saksi di JAM Pidsus.

Kata Hari, saksi tersebut diperiksa untuk terpidana Djoko Tjandra selaku pemberi suap 500 ribu dolar (Rp 7,5 miliar) kepada tersangka jaksa Pinangki. Saksi diperiksa terkait peran Andi Irfan yang diketahui sebagai perantara penerimaan uang.

Direktur Penyidikan di JAM Pidsus, Febrie Adriansyah, menambahkan khusus saksi Pungki, penyidik juga memeriksanya terkait dengan dugaan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh kakaknya, Pinangki. Kata Febrie, ada beberapa proses klarifikasi yang dilakukan penyidik, terkait transaksi uang di sejumlah rekening milik Pinangki, pun Pungki.

"Dalam proses pemeriksaannya, ada beberapa pengecekan antar rekening. Mungkin rekening, antara adik (Pungki) dan kakak (Pinangki), dan sebaliknya," jelas Febrie. Selain itu, kata Febrie, sejumlah klarifikasi dalam pemeriksaan, juga menyangkut aset-aset yang diduga milik Pinangki.  "Jadi ini, untuk mengetahui aset-aset yang terkait saja," terang Febrie.

photo
Action Plan Bebaskan Djoko Tjandra Lewat Fatwa MA - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement