Rabu 23 Sep 2020 14:37 WIB

Kemenag Sepakat Bantuan Operasional Pesantren Dilanjutkan

Bantuan operasional pesantren sebagai bentuk kepedulian negara pada pesantren.

Kemenag Sepakat Bantuan Operasional Pesantren Dilanjutkan. Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi.
Foto: Dok Kemenag
Kemenag Sepakat Bantuan Operasional Pesantren Dilanjutkan. Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) sepakat dengan usulan Komisi VIII DPR terkait kelanjutan Bantuan Operasional Pesantren (BOP) terus berlanjut. BOP tidak berhenti di tahun anggaran 2020 sebagai bentuk perhatian kepada dunia pendidikan.

"Komitmen kami ialah bagaimana terus adanya kelanjutan BOP ini. Dengan angka Rp 2,7 triliun saya kira ini bentuk kepedulian negara pada pesantren," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Rabu (23/9).

Baca Juga

Meskipun pada tahun anggaran 2021 dana BOP belum teranggarkan, namun Kemenag berharap pada pembahasan APBN Perubahan BOP tersebut bisa diajukan. "Pengajuan tersebut tentunya untuk mendukung biaya operasional pondok pesantren di seluruh wilayah Tanah Air," ujar Zainut.

Oleh karena itu, Kemenag berharap peran DPR, terutama Komisi VIII, bisa mendukung pengajuan dana BOP pada APBN Perubahan 2021. "Kami sangat berharap sekali dukungan Komisi VIII agar niat mulia ini juga bisa terlaksana dengan baik," katanya.

 

Sementara untuk tahun anggaran 2022, Zainut mengatakan kementerian terkait sepakat memasukkan usulan dana BOP ke pagu anggaran. Apalagi, saat ini keberadaan pondok pesantren semakin kuat dengan lahirnya Undang-Undang Pondok Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan pada 2020 hampir 21 ribu pondok pesantren mendapatkan dana BOP dan berasal dari dana tambahan sebesar Rp 2,6 triliun di anggaran berjalan. Dia mengatakan pondok pesantren menanyakan kelanjutan dari dana BOP tersebut. Oleh karena itu, Komisi VIII berharap tetap berlanjut.

"Kami berharap pada 2022 atau APBN Perubahan 2021 mohon dimasukkan. Supaya pondok pesantren dan madrasah, taman pengajian Alquran merasa senang karena ada kepedulian negara," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement