Rabu 23 Sep 2020 12:25 WIB

Hukum Menamai Anak dengan Nama Malaikat dan Surat Alquran

Ada sebagian ulama yang tidak menyukai pemberian nama dengan nama para malaikat.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Hukum Menamai Anak dengan Nama Malaikat dan Surat Alquran. Foto: Bayi baru lahir digendong (Ilustrasi)
Foto: .
Hukum Menamai Anak dengan Nama Malaikat dan Surat Alquran. Foto: Bayi baru lahir digendong (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Memberikan nama kepada anak bisa dihukumi makruh. Nama yang dihukumi makruh ketika nama malaikat dan nama surat dalam Alquran dipakai.

"Di antara nama-nama yang makruh adalah nama-nama para malaikat, seperti Jibril, Mikail dan Israfil. Makruh memberi nama manusia dengan nama-nama itu," kata Ibnul Qayyim Al-Jauziyah dalam kitabnya "Fiqih Bayi".

Baca Juga

Ibnu Qayyim menuliskan, Asyhub berkata, Imam Malik pernah ditanya tentang pemberian nama Jibril. Dia tidak menyukainya dan tidak tertarik dengan nama itu. Al-Qadhi Iyadh berkata, "Ada sebagian ulama yang tidak menyukai pemberian nama dengan nama para malaikat. Itu adalah perkataan al-Harits bin Miskin. Dia berkata, Imam Malik tidak menyukai pemberian nama Jibril dan Yasin, sedangkan selain dia memperbolehkannya."

Abdur-Razaq berkata dalam Al jami', dari Ma'mar, dia berkata, saya pernah bertanya kepada Muhammad bin Abu Sulaiman. "Apa pendapat anda tentang seseorang yang bernama Jibril dan Mikail? Dia menjawab, "Tidak apa-apa."

Imam Bukhari dalam Tarikh-nya bahwa Imam Ahmad bin Harits berkata Abu Qatadah asy Syamu (bukan al-Harrani, meninggal tahun 164 H) telah menceritakan kepada kami. Dia berkata, Abdullah bin Jarrah telah menceritakan kepada kami, katanya bahwa ada seseorang datang kepada Nabi SAW bertanya, "Ya Rasulullah! Saya dikaruniai seorang anak nama apakah yang terbaik untuknya?"

Rasulullah menjawab. "Sesungguhnya nama yang terbaik bagi kamu adalah Harits dan Hammam. Seindah-indah nama adalah Abdullah dan Abdurrahman. Berilah nama dengan nama para nabi dan Jangan memberi nama para malaikat."

Orang itu bertanya pula. "Bolehkah dengan namamu?"

Beliau menjawab. "Boleh namaku, tetapi jangan dengan kuniyah-ku."

Imam Baihaqi mengatakan, Imam Bukhari berkata dalam riwayat lain ini."Isnadnya perlu isnadnya perlu ditinjau."

Memberi nama seseorang dengan nama-nama Alquran dan surah-surahnya seperti (Thaha, Yasin, Hamim) pun dilarang. Imam Malik telah menyatakan k

makruh memberi nama dengan Yasin seperti disebut Imam Aa-Suhaili.

Adapun perkataan orang awam bawa Yasin dan Thaha adalah sebagian dari nama-nama Nabi Muhammad SAW tidaklah benar. Hal itu tidak ada di dalam Hadits Shahih, Hasan, atau Mursal dan tidak pula ada di dalam atsar yang didengar dari salah seorang sahabat.

"Nama-nama itu sebenarnya hanyalah huruf-huruf seperti halnya Alif-Lam  Ha-Mimn dan Alif-Lam-Ra," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement