JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang merevisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) dan juga PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam Covid-19. KPU akan menghapus kegiatan kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. "Yang...
Berita Lainnya