Rabu 23 Sep 2020 07:30 WIB

Kampanye Digelar Daring

KPU akan melakukan sosialisasi informasi terkait efektivitas kampanye secara daring.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang merevisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) dan juga PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam Covid-19. KPU akan menghapus kegiatan kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. "Yang...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement