Selasa 22 Sep 2020 23:57 WIB

Bea Cukai Siapkan KIHT di Kudus dan Jepara

Pembangunan kawasan KIHT atas kolaborasi Pemprov Jateng, Kudus dan Jepara

Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah DIY mengajak Pemerintah Daerah untuk bersama membangun kawasan industri hasil tembakau (KIHT).
Foto: Bea Cukai
Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah DIY mengajak Pemerintah Daerah untuk bersama membangun kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY menyiapkan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di wilayah Kabupaten Kudus dan Jepara.

Kepala Direktorat Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY Padmoyo Tri Wikanto dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan, pembangunan kawasan tersebut merupakan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta Pemerintah Daerah Kudus dan Jepara.

Untuk wilayah Kudus, kata dia, Menteri Keuangan telah menerbitkan surat keputusan Nomor 164/WBC.10/2020 tentang Penetapan Tempat sebagai KIHT dan Pemberian Izin Pengusaha KIH.

"Untuk Jepara sudah memasuki tahap perencanaan kerangka acuan kerja" katanya. Kawasan industri ini, lanjut dia, bakal menumbuhkan industri kecil hasil tembakau dan pendukungnya, serta menggerakkan perekonomian masyarakat.

Terpisah, anggota Komisi XI DPR, Fathan, di sela kunjungan kerjanya di Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng-DIY, mengapresiasi perencanaan pembangunan kawasan industri hasil tembakau tersebut.

Komisi XI sendiri, menurut dia, akan mencari masukan dari para pengusaha sigaret kretek tangan berkaitan dengan pembangunan kawasan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement