Selasa 22 Sep 2020 21:32 WIB

Putusan Bebas Terdakwa Pembunuh WNI di Malaysia Dikecam

Pembebasan ini dinilai memberi pesan berbahaya.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Lembaga Swadaya Masyarakat Tenaganita menyesal dan terguncang dengan keputusan Mahkamah Banding yang membebaskan Ambika, majikan sekaligus terdakwa pembunuh pembantu asal Indonesia Adelina Lisao dua tahun lalu. Pembebasan ini memberi pesan berbahaya.

"Ini jelas mengirimkan pesan yang sangat berbahaya kepada semua yang menyalahgunakan dan mengeksploitasi manusia lain," ujar Direktur Eksekutif Tenaganita, Glorene A Das di Kuala Lumpur, Selasa.

Baca Juga

Mahkamah Banding Malaysia di Putrajaya, Selasa, menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi untuk membebaskan Ambika MA Shan seorang majikan yang dituduh membunuh pembantu Indonesia Adelina Lisao dua tahun lalu.

"Kami ingin mengulang perkataan ibu Adelina kepada kami, 'Dia mati bukan akibat penyakitnya tetapi kerana dia didera' namun majikannya lolos begitu saja," katanya.

Majikannya, Ambika MA Shan, menyuruh Adelina (20) tidur di luar bersama anjingnya karena tidak ingin cairan yang keluar dari luka (akibat penggunaan bahan kimia) di lengan dan kakinya mengotori lantai kandang anjing. "Kami telah diberi tahu bahwa penuntutan memiliki waktu 10 hari untuk menuntut kembali pelaku dengan dakwaan lain, dan kami berharap dia dapat dituntut berdasarkan undang-undang," katanya.

Dalam pasal 304 A KUHAP siapapun yang menyebabkan kematian seseorang, dengan melakukan tindakan gegabah atau kelalaian akan dihukum dengan penjara untuk jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga dua tahun atau dengan denda atau dengan keduanya.

"Karena Adelina dianiaya dengan begitu kejam oleh majikan sehingga tubuhnya hanya bisa mati. Dia ditemukan dengan luka parah di kepala dan wajahnya, serta luka yang terinfeksi di tangan dan kakinya," katanya.

Tenaganita sangat yakin bahwa satu-satunya cara yang efisien untuk menghapus pelecehan dan eksploitasi serius terhadap siapa pun adalah dengan dituntut dan dipenjara untuk jangka waktu yang lama.

"Kita harus mengakhiri iklim impunitas yang diberikan kepada majikan atau siapa pun pelaku, yang menyiksa, menipu, mencelakakan, dan bahkan melakukan tindakan yang menyebabkan kematian pekerja rumah tangga, dengan sedikit konsekuensi bagi mereka," katanya.

Dia mengatakan Adelina sudah meninggal sehingga ini seharusnya berarti bagi pengadilan dan semua warga Malaysia. Pihaknya sangat berharap jaksa penuntut umum dapat bertindak cepat dengan tuntutan baru terhadap majikan.

"Meskipun kami sangat kecewa, kami terus berharap sistem peradilan pidana Malaysia akan meninjau dan menerima dakwaan baru. Menyadari sepenuhnya bahwa impunitas hari ini adalah kejahatan besok," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement