Selasa 22 Sep 2020 18:55 WIB

Penyidik Polri Periksa 17 Saksi Kasus Kebakaran Kejakgung

Polri memeriksa 17 saksi kasus kebakaran Kejakgung.

Suasana kebakaran yang melanda gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Sabtu (22/8).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana kebakaran yang melanda gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Sabtu (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik gabungan Polri memeriksa 17 saksi terkait penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (22/9). Dari 17 saksi yang diperiksa hari ini, sebagian diantaranya merupakan staf dan pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Agung.

"Tujuh belas saksi terdiri dari pekerja/ tukang, staf Kejaksaan Agung, Kamdal dan PNS Kejaksaan Agung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Selasa (22/9).

Baca Juga

Selain memeriksa saksi, pada hari ini penyidik juga mengajukan penetapan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik. Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 29 saksi selama dua hari berturut-turut. Puluhan saksi itu adalah para saksi yang sebelumnya juga pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka). Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Penyidik secara maraton terus memeriksa para saksi untuk menemukan pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam itu. Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement