Selasa 22 Sep 2020 17:52 WIB

Dengar Dakwaan Jaksa, Jerinx: Sebenarnya Salah Saya Apa?

Jerink tanya kesalahannya setelah mendengar dakwaan dibacakan.

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Jerinx.
Jerinx.

VIVA – Drummer grup band SID, I Gede Ary Astiana alias Jerinx harus kembali mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan online dengan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Selasa, 22 September 2020.

JPU menjelaskan dalam dakwaan jika postingan dari Jerinx yang diduga bernada kebencian, permusuhan, penghinaan, atau pencemaran nama baik, membuat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa terhina dan dibenci oleh masyarakat.

Baca juga: Jerinx Janji Bakal Hapus Instagram Demi Penangguhan Penahanan

Atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU itu, Majelis Hakim menanyakan kepada Jerinx terkait dengan surat dakwaan itu. Sebab, sebelumnya Jerinx mengaku tidak paham dengan dakwaan JPU. 

"Apakah saudara terdakwa sudah mengerti tentang surat dakwaan tersebut?" tanya Hakim dalam persidangan online itu, Selasa, 22 September 2020.

Jerinx mengaku sudah mengerti dengan dakwaan dari JPU. Tetapi, ia memiliki dua pertanyaan terkait dakwaan tersebut. Terkait postingannya yang tidak dibacakan secara utuh dan terkait kesalahannya. 

"Sudah, saya ada dua pertanyaan. yang pertama kenapa status saya tersebut tidak dibaca secara penuh, unggahan saya tersebut yang, maaf, ada kata kacungnya, kenapa tidak dibaca secara full dan diartikan secara penuh. Dan yang kedua, sebenarnya salah saya apa sih? Apa saya punya kapasitas membubarkan IDI?" tanya Jerinx.

Majelis Hakim pun mencoba menjelaskan kepada Jerinx jika persidangan dilakukan untuk mencari pembuktian dan Jerinx belum dinyatakan bersalah. 

Mendengarkan itu, Jerinx akhirnya meminta maaf dan langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari JPU.

Baca juga: Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx Lagi-lagi Tolak Sidang Online

"Maaf, Yang Mulia, nanti saya akan mengajukan eksepsi dan penasihat hukum saya juga akan mengajukan eksepsi. Terima kasih Yang Mulia," ucapnya. 

Atas kasus pencemaran nama baik ini Jerinx didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement