Selasa 22 Sep 2020 17:51 WIB

Satgas Minta Perusahaan Terbuka Jika Pekerja Positif Covid19

Perusahaan diminta tak khawatir jika pekerjanya ditemukan positif Covid-19

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta perusahaan tak merasa malu jika ditemukan kasus covid di lingkungan kerjanya. Ia mendorong agar perusahaan melakukan keterbukaan informasi sehingga memudahkan pelacakan kasus dan menghentikan penularan yang lebih luas.

“Kami mohon agar swasta dan pabrik benar-benar dapat melakukan hal yang sama seperti kantor kementerian dan provinsi. Dengan melakukan testing tracing dan pelaporan klaster dan jangan merasa malu kalau ada yang positif,” kata Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/9).

Baca Juga

Ia juga meminta agar perusahaan ataupun industri tak khawatir jika karyawannya ditemukan positif Covid-19. Pemerintah, kata dia, akan menanggung biaya perawatan pasien covid baik bagi karyawan yang tak terdaftar sebagai anggota BPJS maupun karyawan asing.  

“Untuk perusahaan tak perlu khawatir apabila ada karyawan atau buruh yang dites hasilnya positif. Pemerintah akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19. Bahkan bagi yang tidak memiliki BPJS atau WNA yang tertular Covid di Indonesia juga ditanggung,” kata dia.

Kendati demikian, ia menekankan agar perusahaan berupaya keras melindungi karyawannya serta memastikan tak ada karyawan yang terpapar Covid-19 di lingkungan kerja. Ia juga meminta agar perusahaan menanggung biaya pemeriksaan dan melakukan penelusuran kontak jika ditemukan kasus positif pada karyawannya.

Wiku menekankan, keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama pemerintah. Karena itu, ia mengatakan agar batasan kapasitas persentase karyawan yang bekerja di kantor harus sesuai dengan kondisi zonasi.

“Contohnya, untuk zona merah harus benar-benar diimplementasikan maksimal 25 persen kapasitas yang masuk di kantor. Hal ini dilakukan dalam rangka betul-betul menekan kasus di setiap daerah agar zonanya tidak menjadi lebih buruk,” kata Wiku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement