Selasa 22 Sep 2020 13:52 WIB

DPR akan Bentuk Badan Pengawasan OJK

Badan pengawasan OJK ini akan berfungsi seperti Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI)

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi XI DPR berencana membentuk badan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun tujuan pembentukan badan pengawasan ini karena pemerintah merasa kesulitan untuk mencegah situasi yang tidak terkontrol di pasar finansial akibat lemahnya pengawasan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan badan pengawasan ini akan berfungsi seperti Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) yang membantu DPR mengawasi Bank Indonesia untuk meningkatkan akuntabilitas.

Baca Juga

“Untuk OJK kita memerlukan ada seperti BSBI di BI. Kami minta ada badan pengawasan, cuma bagaimana kelembagaan kami diskusikan lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/9).

Menurutnya pembentukan lembaga pengawasan OJK merupakan salah satu cara memperkuat peran OJK, sehingga peleburan otoritas itu ke Bank Indonesia menjadi tidak perlu.

 

“Saya kira pemerintah mendorong melakukan koreksi, mungkin ada yang salah dengan pasar finansial dan sistem keuangan kita. Kinerjanya (badan pengawas OJK nanti) memastikan apakah OJK melaksanakan dengan tertib, apakah ada penyimpangan di pasar finansial,” ucapnya.

Fathan menyebut peran otoritas lembaga jasa keuangan juga bisa dilakukan dengan memberikan kewenangan yang lebih besar dengan memanfaatkan kerja sama antar regulator. Misalnya, menambah kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mencegah bank-bank gagal, yang bisa dideteksi bersama OJK.

"Justru problem kita hari ini memberikan kewenangan yang lebih besar, karena kewenangan DPR terbatas setuju atau menolak. DPR lebih nyaman bicara omnibus law sektor keuangan. Biar itu jadi keranjang isu-isu LPS, OJK, bisa kita diskusikan bersama," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement