JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah mengubah program Penceramah Bersertifikat menjadi program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama. Meski demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap berpandangan, program seperti itu sebaiknya dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas), bukan oleh pemerintah. Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi menyampaikan, terkait program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama,...
Berita Lainnya