Senin 21 Sep 2020 23:48 WIB

Bawaslu Proses Paslon Langgar Protokol Kesehatan

Bawaslu akan meminta KPU memberikan sanksi.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Fakhruddin
Bawaslu Proses Paslon Langgar Protokol Kesehatan (ilustrasi).
Foto: Republika
Bawaslu Proses Paslon Langgar Protokol Kesehatan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung akan memproses paslon dan tim pemenangannya yang melanggar protokol kesehatan. Hal tersebut mulai diterapkan pada pengumuman dan pengundian nomor urut calon pada 23-24 September 2020.

Bawaslu telah melakukan sosialisasi kepada paslon dan partai politik pendukung paslon. "Kalau mengabaikan protokol kesehatan kami akan proses,” kata Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah di Bandar Lampung, Senin (21/9).

Dia mengatakan, bila paslon dan timnya melanggar administrasi, Bawaslu akan meminta KPU memberikan sanksi kepada paslon pilkada. Bentuk sanksi yang akan diberikan, diataranya paslon tidak melaksanakan kampanye untuk beberapa hari.

Bawaslau dan KPU telah mengundang parpol pengusung paslon pada pilkada wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung, untuk sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Penerapan protokol kesehatan ketat mulai agenda pengumuman dan pengundian nomor urut paslon pada 23-24 September 2020.

Menurut Candrawansah, sosialisasi penerapan protokol kesehatan tersebut untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona pada masa pandemi. Penerapan protokol kesehatan tidak hanya dikenakan kepada paslon, tapi juga parpol pendukung.

Dia mengatakan, ketika tahapan yang diselenggarakan KPU telah selesai, namun bila terdapat pelanggaran protokol kesehatan urusannya masih ada di Bawaslu. Bawaslu dapat merekomendasikan kepada pihak dan instansi terkait penanganan Covid-19.

Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo menyatakan, mengenai sanksi kepada paslon dan parpol pendukung bila terjadi pelanggaran protokol kesehatan, menjadi ranah gugus tugas dan Bawaslu yang menentukan. Ke depan akan dibentuk Pokja kepatuhan protokol kesehatan.

Menurut dia, pada penyelenggaraan pilkada pada masa pandemi Covid-19 tentunya mematuhi protokol kesehatan. Diantaranya menyediakan alat pelindung diri, terutama pada masa kampanye, seperti masker, tempat cuci tangan, handsanitizer, fashshild, juga sarung tangan.

Pilkada Kota Bandar Lampung yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang, akan diikuti tiga paslon yang sudah mendaftar. Diantaranya, paslon Yusuf Kohar – Tulus Purnomo (Partai Demokrat dan parpol pendukung lainnya), Eva Dwiana – Dedi Amrullah (PDIP dan parpol pendukung lainnya), dan Rycko Menoza – Johan Sulaiman (Partai Golkar dan PKS). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement