Senin 21 Sep 2020 23:06 WIB

Polda Metro Jaya Tindak 46.134 Pelanggara PSBB dalam Sepekan

Operasi Yustisi Polda Metro tindak 46.134 pelanggar PSBB dalam sepekan

Warga yang melanggar protokol kesehatan menyapu bahu jalan saat terjaring Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Polda Metro Jaya dalam operasi gabungan tersebut  hingga Selasa (15/9) mencatat telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp88,6 juta
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warga yang melanggar protokol kesehatan menyapu bahu jalan saat terjaring Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Polda Metro Jaya dalam operasi gabungan tersebut hingga Selasa (15/9) mencatat telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp88,6 juta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 46.134 pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam satu pekan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan. Dalam sepekan, jumlah denda dari pelanggara PSBB yang terkumpul mencapai Rp280.501.500.

"Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran tanggal 14 sampai 20 September 2020, total sanksi ada sebanyak 46.134 orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangannya, Senin (21/9).

Baca Juga

Yusri menjelaskan jumlah tersebut terbagi dalam tiga kategori yakni pelanggar yang hanya dikenakan teguran, pelanggar yang diberikan sanksi sosial dan kategori berikutnya pelanggar yang hanya membayar sanksi administrasi. "Sanksi teguran tertulis sebanyak 22.885 orang, sanksi sosial sebanyak 22.576 orang dan sanksi administrasi sebanyak 1.890 orang," ungkap Yusri.

Sanksi sosial yang diberikan petugas adalah membersihkan tempat umum dan membacakan Pancasila. Operasi Yustisi PSBB digelar oleh TNI-Polri bersama Pemprov DKI Jakarta dengan mengikutsertakan petugas kejaksaan dan pengadilan. Pelanggar protokol kesehatan yang memilih sanksi administrasi akan langsung disidang untuk kemudian membayarkan denda yang selanjutnya akan disetorkan kepada kas negara.

"Kemudian dari penindakan dalam bentuk denda administrasi dari tanggal 14 sampai 20 September 2020, terkumpul sebanyak Rp280.501.500," tambahnya.

Sasaran Operasi Yustisi ini adalah mengawasi dan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kebijakan PSBB transisi dan kembali memberlakukan PSBB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement