Senin 21 Sep 2020 23:15 WIB

PNBP Pengelolaan Ruang Laut Meningkat Hampir 2 Kali Lipat

PNBP bidang pengelolaan ruang laut mencapai Rp 6.9 miliar.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Dwi Murdaningsih
Tiga Gili merupakan tempat wisata favorit dikunjungi para turis asing di pulau Lombok dan juga sebagai kawasan konservasi perairan nasional dengan luas sekitar 2954 hektar
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi/ss/Spt/12
Tiga Gili merupakan tempat wisata favorit dikunjungi para turis asing di pulau Lombok dan juga sebagai kawasan konservasi perairan nasional dengan luas sekitar 2954 hektar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang pengelolaan ruang laut meningkat signifikan.

Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Sesditjen PRL), Agus Dermawan mengatakan PNBP bidang pengelolaan ruang laut mengalami per September 2020 mencapai Rp 6,9 miliar. Angka ini meningkat dibandingkan pencapaian 2019 yang sebesar Rp 3,7 miliar.

Baca Juga

Agus mengungkapkan peningkatan penerimaan negara tersebut di antaranya berasal dari izin pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin lokasi hingga karcis atau tanda masuk kawasan konservasi.

"Ini tentu kabar positif bahwa PNBP dari sektor pengelolaan ruang laut meningkat hampir dua kali lipat," ucap Agus di Jakarta, Senin (21/9).

 

Kata Agus, PNBP tersebut diperoleh berdasarkan pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun wewenang pemerintah pusat ialah pengelolaan ruang laut di atas 12 mil dan bersifat strategis nasional, penerbitan izin pemanfaatan ruang laut nasional, penerbitan izin pemanfaatan jenis dan genetik (plasma nutfah) ikan antar negara serta penetapan jenis ikan yang dilindungi dan diatur perdagangannya secara internasional.

Sementara kewenangan pengelolaan, penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut sampai dengan 12 mil di luar migas serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

"Terkait jenis PNBP pengelolaan ruang laut, regulasinya ada di PP nomor 75 tahun 2015 meliputi penggunaan kawasan konservasi perairan, kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil untuk penelitian dan pendidikan, lalu kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil untuk pariwisata alam perairan, reklamasi, benda muatan kapal tenggelam (BKMT), pulau-pulau kecil dan pulau-pulau terluar, juga perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil," sambung Agus.

Agus optimistis, hingga akhir tahun nanti, PNBP yang dihasilkan dari pengelolaan ruang laut terus meningkat. Menurutnya, peningkatan PNBP tersebut sekaligus menunjukkan komitmen dan bentuk kehadiran negara di pulau-pulau kecil atau terluar.

"Kita juga berharap dengan adanya kegiatan di pulau-pulau kecil ini, masyarakat setempat bisa mengambil keuntungan sekaligus bersama-sama menjaga wilayah NKRI," ungkap Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement