Selasa 22 Sep 2020 02:53 WIB

Polres Padang Siapkan Sel Khusus Pelanggar AKB

Polres menyediakan sel bagi para pelanggar (Perda) itu di Rutan Polresta Padang

Sejumlah warga bersiap menjalani sanksi sosial menyapu jalan karena tidak menggunakan masker di Pantai Padang, Sumatera Barat, Senin (21/9/2020). Pemkot Padang mulai menerapkan aturan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berupa sanksi sosial, denda dan kurungan penjara bagi warga yang tidak mematuhi protokol pencegahan COVID-19 di antaranya wajib menggunakan masker saat di luar rumah.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Sejumlah warga bersiap menjalani sanksi sosial menyapu jalan karena tidak menggunakan masker di Pantai Padang, Sumatera Barat, Senin (21/9/2020). Pemkot Padang mulai menerapkan aturan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berupa sanksi sosial, denda dan kurungan penjara bagi warga yang tidak mematuhi protokol pencegahan COVID-19 di antaranya wajib menggunakan masker saat di luar rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menyiapkan sel khusus bagi para pelanggar Peraturan Daerah Provinsi Sumbar nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Kami menyiapkan sel bagi para pelanggar (Perda) itu di Rutan Polresta Padang," kata Kepala Polresta Padang, AKBP Imran Amir, Senin (21/9).

Hal itu dikatakannya saat mengikuti sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bersama Pemerintah Kota Padang, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, dan unsur lainnya.

Sementara untuk pelanggar berjenis kelamin perempuan, ujarnya akan ditempatkan di sel kepolisian sektor.

"Berapapun jumlahnya akan kita tampung, karena secara prinsip kami mendukung aturan tersebut sebagai upaya melindungi masyarakat dari Covid-19," lanjutnya.

Ia menjelaskan para pelanggar perda yang dijatuhi hukuman kurungan tersebut juga akan ditempatkan terpisah dengan tahanan kasus pidana umum.

"Sel tahanan akan menerapkan protokol kesehatan, dan para pelanggar melakukan tes usap sebelum dimasukkan," katanya.

Namun demikian, Peraturan Daerah Provinsi Sumbar nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu saat ini masih menunggu pengesahan dari Mendagri.

Dalam Perda tersebut mengatur kewajiban warga untuk memakai masker, sering mencuci tangan, serta menjaga jarak. Jika ada yang melanggar, sanksi yang akan diberikan, seperti sanksi sosial, sanksi administrasi, bahkan sanksi kurungan.

Dalam Perda itu bagi yang tidak mengenakan masker didenda Rp250 ribu. Jika masih kedapatan tidak bermasker setelah didenda, pelaku yang sama disanksi kurungan selama dua hari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement