Senin 21 Sep 2020 18:54 WIB

PSBB, Ada Sopir Angkot yang Langgar Kapasitas Penumpang

Dirlantas Polda berencana membuat selebaran pengaturan kapasitas angkot.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo merencanakan membuat pamflet atau selebaran yang ditujukan bagi para pengemudi angkutan umum, khususnya angkutan kota (angkot) terkait pengaturan kapasitas kendaraan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab, polisi masih ditemukan banyak pelanggaran aturan itu.

"Kita akan buat semacam aneka pamflet. Untuk kita bagikan kepada para supir angkutan umum tentang pembagian posisi penumpang di bagian belakang untuk angkutan kota, pengaturannya seperti apa, itu yang sesuai ketentuan," kata Sambodo saat ditemui dalam Operasi Yustisi yang digelarnya di depan Gedung Kapal Api, Tanah Abang, Senin (21/9).

Baca Juga

Sambodo mengatakan materi sosialisasi pengaturan pembatasan kapasitas kendaraan umum selama PSBB itu tidak hanya akan dibagikan kepada sopir angkot tapi juga kepada pengendara dan operator angkutan umum lainnya yang beroperasi di Jakarta. "Ya, semua angkutan umum (akan diberi sosialisasi). Angkot, taksi, bajaj, Jaklingko (mikrotrans),TransJakarta, itu semua diatur dalam SK Kadishub nomor 156 itu," ujar Sambodo.

Sambodo mengatakan sanksi pelanggaran aturan pembatasan kapasitas kendaraan umum akan langsung diberikan kepada pemilik kendaraan atau pun operator yang menaungi supir pelanggar aturan itu. "Sanksinya tidak ditunjukkan kepada pengemuditapi sanksi ditunjukkan kepada pelaku usaha, pemilik dari angkutan tersebut. Bila ada pelanggaran pertama akan diberikan peringatan tertulis. Kalau ada pelanggaran berikutnya dendanya bisa Rp50 juta, pelanggaran berikutnya Rp100 juta dan selanjutnya lagi ketiga dan keempat Rp150 juta," kata Sambodo.

 

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 26 kendaraan umum, khususnya angkutan kota (angkot) terjaring dalam Operasi Yustisisi yang digelar oleh Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta di pos pengawasan Kapal Api, Tanah Abang, Senin. "Hari ini kita fokus kapasitas penumpang 50 persen serta pengaturannya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di sela-sela operasi Yustisi di depan Gedung Kapal Api.

Berdasarkan pantauan di lokasi, semua angkot yang terjaring rata-rata memahami aturan pembatasan kapasitas hanya untuk penumpang dan bukan untuk keseluruhan kapasitas kendaraan. Sehingga, banyak angkot yang terjaring karena kedapatan membawa penumpang lebih dari lima orang.

Beberapa pengemudi angkot itu bahkan tidak terima saat dijaring karena merasa telah mengangkut penumpang sesuai aturan pembatasan 50 persen.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement