REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas gabungan Dinas Perhubungan, Satpol PP bersama Polisi menggelar operasi yustisi di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Senin (21/9).
Sasaran operasi yustisi tersebut adalah angkutan umum yang melebihi kapasitas 50 persen penumpang untuk di data sebagai pelanggar aturan yustisi.
Jika pelaku tersebut diketahui melanggar lagi maka akan dikenai denda sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta. Dan bagi operator dan akan ditutup operasinya jika tidak membayar denda dalam waktu seminggu.