Senin 21 Sep 2020 16:19 WIB

DRPD Dukung Polda Metro Jaya Tertibkan Angkot Pelanggar PSBB

Polda Metro Jaya diminta mengawasi dan penindakan ketentuan PSBB secara masif

Rep: Febrian A/ Red: Hiru Muhammad
Petugas Satpol PP menghukum seorang supir angkot dengan squat jump karena tidak menggunakan masker di Pasar Raya, Padang, Sumatera Barat, Jumat (15/5/2020). Pemkot Padang memperketat warga masuk ke Pasar Raya selama PSBB tahap kedua, dengan merazia masker dan pengecekan suhu tubuh karena pasar itu merupakan klaster terbanyak yang terdapat kasus positif COVID-19 di Padang.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Petugas Satpol PP menghukum seorang supir angkot dengan squat jump karena tidak menggunakan masker di Pasar Raya, Padang, Sumatera Barat, Jumat (15/5/2020). Pemkot Padang memperketat warga masuk ke Pasar Raya selama PSBB tahap kedua, dengan merazia masker dan pengecekan suhu tubuh karena pasar itu merupakan klaster terbanyak yang terdapat kasus positif COVID-19 di Padang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polda Metro Jaya berencana untuk menyebar pamflet, yang berisikan ketentuan batas penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di sejumlah moda transportasi publik Jakarta.Anggota Komisi A (bidang pemerintahan) DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim, mendukung rencana tersebut.

Hakim menilai, penyebaran pamflet itu adalah langkah tepat lantaran masih banyak transportasi publik yang belum mematuhi aturan kapasitas 50 persen. Misalnya, kata dia, tampak pada angkot di kawasan Tanah Abang dan Cengkareng.

"Tentu dengan ada pamflet atau himbauan dari Polda metro jaya (akan menyadarkan sopir dan penumpang). Nanti juga (harus) dibarengi dengan pengawasan yang lebih ketat," kata Hakim ketika dihubungi Republika, Senin (21/9).  

Hakim juga berharap agar Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran terhadap ketentuan PSBB secara lebih masif.  "Harapan kami kepada Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi," kata politisi PAN itu.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo merencanakan membuat pamflet atau selebaran yang ditujukan bagi para pengemudi angkutan umum, khususnya angkutan kota (angkot) terkait pengaturan kapasitas kendaraan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab, masih banyak ditemukan pelanggaran di angkot.

"Kita akan buat semacam aneka pamet. Untuk kita bagikan kepada para supir angkutan umum tentang pembagian posisi penumpang di bagian belakang untuk angkutan kota, pengaturannya seperti apa, itu yang sesuai ketentuan," kata Sambodo saat ditemui dalam Operasi Yustisi yang digelarnya di depan Gedung Kapal Api, Tanah Abang. 

Sambodo menambahkan, selebaran itu nantinya akan disebarkan juga di moda transportasi publik lainnya. Mulai dari taksi, bajaj, Jaklingko, hingga TransJakarta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement